Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar
Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di
gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW
05 Giritirto Wonogiri. Agus adalah
karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi
itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut
ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis
dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta
tidak ada wujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang
sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di
gunakan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus
lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui
Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011
lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di
lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru
melaporkan ke Polisi.
menurut pendapat saya setiap orang mempunyai tanggung jawab masing-masing dimana tanggung jawab itu harus mereka jalankan sesuai amanah yang telah dia terima. masalah penggelapan dan korupsi yang dilakukan tergantung bagaimana hati nurani itu berbicara dan kembali kepada diri masing-masing apakah dia mengabaikan atau tidak tanggung jawab itu.... semua orang membutuhkan uang bagaimana cara mendapatkannya itu yang perlu dilihat....