BAB 5
HUKUM PERJANJIAN
Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang
lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk
mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala
konsekuensinya.
1. Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian
yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini
telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi
kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
- Isinya ditetapkan secara
sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
- Masyarakat (debitur) sama
sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
- Terbentur oleh kebutuhannya,
debitur terpaksa menerima perjanjian itu
- Bentuk tertentu (tertulis)
- Dipersiapkan secara massal dan
kolektif
2. Macam-macam Perjanjian
1.
Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH
Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar
menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2.
Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini
para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing
pihak.
Menurut Mariam Darus Badrulzaman,
perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah
sebagai berikut:
1.
Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang
menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian
jual-beli.
2.
Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma
adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja.
Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana
terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari
pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
3.
Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend).
Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4.
Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan
adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada
pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana
pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain
(perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5.
Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah
perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian
kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6.
Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu
perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada,
misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst)
yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di
antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d)
Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh
hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah),
misalnya perjanjian ikatan dinas.
3. Syarat Sahnya
Perjanjian
1. Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri
- Unsur paksaan (dwang)
- Unsur kekeliruan (dwaling).
Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
- Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu
perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
- Orang –orang yang belum dewasa
- Mereka yang ditaruh
dibawah pengampua
- Mereka yang telah
dinyatakan pailit
- Orang yang hilang ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang
halal (causa yang halal)
4. Saat Lahirnya
Perjanjian
Menurut teori penerimaan
(Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak
peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok
adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang
dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum
untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain,
dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah
mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua
belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pelaksanaan dan
Penghapusan Perjanjian
Ada beberapa cara hapusnya
perjanjian :
- Ditentukan dalam perjanjian
oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat
untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3
tahun.
- Ditentukan oleh Undang-Undang.
Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan
ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh para pihak dan
Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika
buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
- Pernyataan menghentikan
perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh
pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa
orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
- Ditentukan oleh Putusan Hakim.
Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para
pihak.
- Tujuan Perjanjian telah
tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak
telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian
akan berakhir.
- Dengan Persetujuan Para Pihak.
Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan
perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak
yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/
BAB 6&7
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum
Dagang (KUHD)
1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan
perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus
(lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut,
maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex
generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang
bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang
Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian
kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan
peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun
tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia
dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan
usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih
dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi
perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak
lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha
dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko,
pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara,
noratis, makelar, komisioner.
4. Pengusaha dan Kewajibannya
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban
menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu,
kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat
peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah
mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perorangan
Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu
orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara
penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko
tersebut secara sendiri.
Firma
Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan
menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua
anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama
terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang
sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
6. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (
PT), dulu disebut juga
Naamloze
Vennootschaap (
NV), adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari
saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan
badan usaha
dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila
utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut
dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari
saham,
modal PT dapat pula berasal dari
obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan
bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
7. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai
soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian
nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja
seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah
ekonomi.
8. Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun
2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian,
yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau
tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang
usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara,
kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.
Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan
BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya
masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan
merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan
tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna
atau ontentik.
1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
pasal 23 Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam
register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie
(pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu.
Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan
akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan
mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan
perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan
umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU
No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang
berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan
pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971
dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian
diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang
penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri
Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa
perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT
yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2. Ketentuan wajib daftar
perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan
perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara
Republik Indonesia,
- Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan,
- Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
- Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang
tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
- Daftar Perusahaan adalah
daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan
resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
- Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang
dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
- Pengusaha adalah
setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan,
pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
- Usaha adalah setiap
tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan
atau laba;
- Menteri adalah
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan sifat wajib daftar
perusahaan
- Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data
serta keterangan lain tentang perusahaan.
- Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
- Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
- Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
- Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
4. Sifat wajib daftar perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar
Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi
dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah
membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
5. Kewajiban pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran
Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
- Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan
atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang
sah.
- Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah
memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di
wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara
RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan
perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara dan tempat serta waktu
pendaftaran
menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan,
yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau
kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
6. Hal-hal yang wajib
didaftarkan
- Pengenalan
Tempat
- Data Umum
Perusahaan
- Legalitas
Perusahaan
- Data
Pimpinan Perusahaan
- Data
Pemegang Saham Perusahaan
- Data
Kegiatan Perusahaan
- Komoditi /
Produk;
- Modal;
- Kategori
Perusahaan;
- Informasi
Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
- Tanggal
Pernyataan Pendaftaran;
- Tanggal
& Nomor Izin Ketua Bapepam;
- Harga
nominal Saham
- Tanggal
Pencatatan (listing);
- Tanggal
Pencabutan Pencatatan (delisting)
Referensi: