Monday, May 27, 2013

TULISAN

LUKA INI............

Aku disini terdiam
Tersentak tanpa kata
Seakan dunia gelap oleh kabut
Seolah cahaya hilang di telannya

Ku mencintai bukan membenci
Ketika ku coba untuk memahami
Arti cinta sebenarnya
Tapi kenapa hanya luka yang ku dapat

Kini ku coba untuk merajut kembali sehelai demi sehelai
Ketika rajutan itu akan utuh kau hancurkan dengan,
Dengan sebuah silet tajam

Kau sayat seolah kau tak mempuyai rasa
Aku hanya bisa terdiam melihatnya
Seakan pasrah dengan semua
Karna ku mencintai
Bukan, aku yang di cintai

Semoga kau bahagia
Dengan luka ku ini
Semoga kau tenang
Dengan pederitaan hati

Sesungguhnya tuhan melihat, mendengar, dan merasakan
Apa yg kurasa
Dia tak diam
Tapi dia selalu mendengar do’a ku
Suatu saat kau akan tau
Arti cinta sebenarnya.. :)

ASPEK HUKUM BAB 5 - BAB 9


BAB 5 
HUKUM PERJANJIAN

Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.

1. Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
  •  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
  • Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
  • Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
  • Bentuk tertentu (tertulis)
  • Dipersiapkan secara massal dan kolektif

2. Macam-macam Perjanjian

1.  Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain. 
2.   Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai undang-undang bagi masing-masing pihak.

Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut: 

1.   Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Misalnya perjanjian jual-beli. 
2.     Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban. Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. 
3.  Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum (onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri. 
4.    Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan. 
5.  Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.  
6.   Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a) Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian ikatan dinas.

3. Syarat Sahnya Perjanjian

1.   Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
  • Unsur paksaan (dwang
  •  Unsur kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum (barang). 
  •  Unsur penipuan (bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi: 
  • Orang –orang yang belum dewasa
  •  Mereka yang ditaruh dibawah pengampua 
  •  Mereka yang telah dinyatakan pailit 
  •  Orang yang hilang ingatan
3.   Suatu hal tertentu
4.   Suatu sebab yang halal (causa yang halal)

4. Saat Lahirnya Perjanjian

Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
 
5. Pelaksanaan dan Penghapusan Perjanjian
 
Ada beberapa cara hapusnya perjanjian :
  • Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.  
  • Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.  
  • Ditentukan oleh para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.  
  • Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya. 
  • Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.  
  • Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.  
  • Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
 Referensi:
http://pakmanihuruksh.wordpress.com/2012/01/28/kontrak/

BAB 6&7 
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum Dagang (KUHD) 

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

2. Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

4. Pengusaha dan Kewajibannya

- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Perusahaan Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut secara sendiri.

Firma

Firma adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.

Persekutuan Komanditer (Commanditer Vennootschap)

Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.

6. Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

7. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.


8. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
b. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap


9. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang Undang.

Sumber :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://ehukum.com/index.php/hukum-bisnis/16-pengusaha-dan-pembantu-pengusaha
http://amrulhakimug.blogspot.com/2010/10/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://rindyriantika.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-pengusaha.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan


BAB 9 
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu:
1) Pemerintah
2) Dunia Usaha
3) Pihak lain yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

1. Dasar hukum wajib daftar perusahaan

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.


2. Ketentuan wajib daftar perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3. Tujuan dan sifat wajib daftar perusahaan
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

4. Sifat wajib daftar perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.

5. Kewajiban pendaftaran
Setiap Perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. Pendaftaran Wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
  1. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  2. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikansuratkuasa yang sah.
  3. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  4. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara RepublikIndonesiatidak bertempat tinggal di wilayah Negara RepublikIndonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
 Cara dan tempat serta waktu pendaftaran
menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

6. Hal-hal yang wajib didaftarkan
  1. Pengenalan Tempat
  2. Data Umum Perusahaan
  3. Legalitas Perusahaan
  4. Data Pimpinan Perusahaan
  5. Data Pemegang Saham Perusahaan
  6. Data Kegiatan Perusahaan
  7. Komoditi / Produk;
  8. Modal;
  9. Kategori Perusahaan;
  10. Informasi Lainnya.
Khusus untuk Perseroan Terbatas Terbuka (PT Tbk) ditambahkan :
  1. Tanggal Pernyataan Pendaftaran;
  2. Tanggal & Nomor Izin Ketua Bapepam;
  3. Harga nominal Saham
  4. Tanggal Pencatatan (listing);
  5. Tanggal Pencabutan Pencatatan (delisting)

Referensi:

Tuesday, April 30, 2013

PUISI UNTUK AYAH


AYAH......

Dibalik luka dan kesedihan , senyumanmu yang selalu kau perlihatkan.
Dibalik luka yang kau alami kau tetap memeberikan kehangatan untukku.
Ketika semua keadaan telah berubah, tegar mu yang kau berikan sebagai kekuatan untukku.
Semua terasa indah saat kau bersama ku... AYAH...........

Disaat dunia ku terasa gelap kau adalah lilin bagiku
Sebuah lilin yang rela terbakar demi menerangi kegelapan
Itulah dirimu AYAH.... rela sakit, jatuh dan mati sekalipun
Hanya untuk kebahagiaan ku dan melihat ku tersenyum bahagia

AYAH....
Aku bangga memilikimu
Aku bahagia mempunyaimu , AYAH
Tetaplah bersama ku apapun yang terjadi
Hingga suatu saat kau tersenyum bahagia melihat ku sukses dan berhasil KARNAMU AYAH.......

ASPEK HUKUM BAB 1 - BAB 4



BAB 1
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI


1. PENGERTIAN HUKUM

      Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.

2. TUJUAN HUKUM & SUMBER - SUMBER HUKUM

      Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
- Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
- Hukum mempunyai sifat memaksa.
- Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologis karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi : 
Sumber-Sumber Hukum Material

Sumber Hukum Materil adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
Undang-undang (statute)
Kebiasaan (Costum)
Keputusan-keputusan hakim
Traktat (treaty)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)

3.KONDIFIKASI HUKUM

     Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:

1.Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3.Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
 
     Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

4. KAIDAH ATAU NORMA

      Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
      Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Ada 4 macam norma yaitu :

1.Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.

2.Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.

3.Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.

4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

     Tujuan norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai.

5. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI

      Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari masyarakan dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari bahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga dan Momos berarti aturan.
     Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
     Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).

HUKUM EKONOMI

     Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Dasar hukum ekonomi Indonesia :
· UUD 1945
· Tap MPR
· Undang-undang
· Peraturan pemerintah
· Keputusan presiden
· Sk menteri
· Peraturan daerah



BAB 2
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


1. SUBYEK HUKUM

      Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum

A. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain. seperti:
-Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
-Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

B. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.

2. OBYEK HUKUM

      Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

A. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

B. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan

C. HAK KEBERADAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG ( HAK JAMIN)

     Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relative yang kedua merupakan bagian dalam hak perdata.

A. Jaminan umum

Diatur pasal 1131 KUHP : segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang aka nada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang dibuatnya. Pasal 1132 KHUP : harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya.Benda yang dapat dijadikan jaminan :
a) Berda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
b) Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.

B. Jaminan Khusus

      Merupakan jaminan yang diberikan dengan penunjukan atas suatu barang tetentu secara khusus, sbg jaminan untuk melunasi utang debitur yang hanya berlaku bagi kreditur tertentu saja. merupakan jaminan yang diberikan hak khusus, misalnya :
1) Gadai adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda bergerak, tidak untuk dipakai tetapi untuk dijadikan sbg jaminan hutang.
Ada 2 pihak yang terlibat dalam perjanjian gadai, yaitu Pihak pemberi gadai (debitur) dan Pihak penerima gadai (kreditur)
2) Hipotik menurut Pasal 1162 KUHPerdata. ”Suatu hak kebendaan atas barang tidak bergerak milik debitur yang dipakai sebagai jaminan”
Jangka waktu berlakunya Hipotik Kapal Laut, yaitu Tergantung pada perjanjian pokok atau perjanjin kredit yang dibuat antara debitur dengan bank kreditur
Prosedur hipotik adalah Pemohon mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dan pejabat balik nama dengan mencantumkan nilai hipotik yang akan dipasang.
3) Hak Tanggungan Adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah.
Para pihak dalam perjanjian pemberian hak tanggungan, yaitu Pemberi hak tanggungan dan Penerima hak tanggungan


BAB 3 
HUKUM PERDATA


1.HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

      Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
     Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

2. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA

     Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
     Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
     Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu : BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)., WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]. Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

3. PENGERTIAN & KEADAAN HUKUM DI INDONESIA

     Keadaan Hukum di Indonesia di pengaruhi oleh banyak faktor, diantaranya antara lain sebagai berikut :
A. Faktor etnis
B. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
      a. Golongan eropa
      b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
      c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab).

     Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
a. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
b. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
c. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
d. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
e. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.

4. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DI INDONESIA

     Sistematika yang berlaku di indonesia antara lain di pengaruhi oleh ilmu pengetahuan sebagi berikut :

a. Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.

b. Hukum Keluarga (familierecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.

c. Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.

d. Hukum Waris(erfrecht)

Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.




BAB 4
HUKUM PERIKATAN


1. PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

     Perikatan dalam bahasa Belanda disebut“ver bintenis ”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
     Jika dirumuskan, perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan
     Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistem terbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak, inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harus halal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
     Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian.
     Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang- undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.

2. DASAR HUKUM PERIKATAN

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1) Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2) Perikatan yang timbul dari undang-undang. Dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
· Perikatan terjadi karena undang-undang semata
· Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3) Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3. AZAS-AZAS DALAM HUKUM PERIKATAN

Ketentuan-ketentuan umum diatur dalam bab I, bab II, bab III, (hanya pasal 1352 dan1353) dan bab IV. Sedangkan ketentuan-ketentuan khusus diatur dalam bab III(kecuali pasal 1352 dan 1353) dan bab V s/d bab XVIII. Ketentuan-ketentuankhusus ini memuat tentang perikatan atau perjanjian bernama.
 
Termasuk dalam ketentuan umum yaitu :
· Bab I mengatur tentang perikatan pada umumnya.
· Bab II mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari perjanjian.
· Bab III mengatur tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan dari undang-undang.
· Bab IV mengatur tentang hapusnya perikatan.

     Bagian umum tersebut di atas merupakan asas-asas dari hukumperikatan, sedangkan bagian khusus mengatur lebih lanjut dari asas-asas ini untuk peristiwa-peristiwa khusus.

4. WANPRESTASI DAN AKIBAT-AKIBATNYA

     Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi buruk wanprestasi (kelalaian dan kealpaan) dapat berupa (1) tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; (2) melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; (3) melakukan apa yang dijanjikan,tetapi terlambat; (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
     Karena wanprestasi (kelalaian) mempunyai akibat-akibat yang begitu penting maka harus ditetapkan lebih dahulu apakah si berutang melakukan wanprestasi atau lalai,dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan di muka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seseorang lalai atau alpa karena sering kali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan.

Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
ini adalah tugas aspek hukum yang sudah diringkas dari materi yang telah diberikan.

5. HAPUSNYA PERIKATAN

Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatan baik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu :

1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan.
3. Pembaharuan utang (inovatie).
4. Perjumpaan utang (kompensasi).
5. Percampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
 
Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :

a. Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).
b. Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7).



Sumber :

http://jaggerjaques.blogspot.com
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/subjek-dan-objek-hukum.html
http://ughytov.wordpress.com/2011/05/18/bab-ii-subjek-dan-objek-hukum/
http://dhonyaditya.wordpress.com/2012/03/17/subjek-dan-objek-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Subyek_hukum
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/05/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum/
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
http://id.wikipedia.org/wiki/hukum perdata

Thursday, January 24, 2013

kasus korupsi


Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri

           Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada wujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunakan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.


          menurut pendapat saya setiap orang mempunyai tanggung jawab masing-masing dimana tanggung jawab itu harus mereka jalankan sesuai amanah yang telah dia terima. masalah penggelapan dan korupsi yang dilakukan tergantung bagaimana hati nurani itu berbicara dan kembali kepada diri masing-masing apakah dia mengabaikan atau tidak tanggung jawab itu.... semua orang membutuhkan uang bagaimana cara mendapatkannya itu yang perlu dilihat.... 

Monday, December 3, 2012

Ekonomi Koperasi ( SHU )


EKONOMI KOPERASI
“PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI”


Disusun Oleh :
·    Clarisa Trisqi Haryadini         ( 21211680 )
·    Linda Rustiani                        ( 24211109 )
·    Sukma Sariningtyas               ( 28211626 )
·    Syifa Yusnika                          ( 27211003 )
·    Nurul Astuti                           ( 25211389 )

         Kelas: 2EB24


Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun 1992.
B. RUMUSAN MASALAH
Pada penulisan makalah ini dapat kita rumuskan beberapa kajian untuk pembahasan materi ini, yaitu:
1. Pengertian dan tujuan SHU Koperasi ?
2. Cara menghitung pembagian SHU ?
3. Cara menghitung persentase JUA danJMA ?
4. Cara menghitung AE dan MU ?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk memberikan informasi tambahan untuk penulis dan pembaca berupa pengertian dan perhitungan SHU Koperasi, maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai penyelesaian tugas softskill mata kuliah Ekonomi koperasi yang berjudul "PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI"
  
BAB II
TEORI

SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.

SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU.

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan                                                                               : 40 %



SHU KOPERASI Dibagi pada anggota                               : 40 %


Dana pengurus                                                                      : 5 %

Dana karyawan                                                                      : 5 %

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan                            : 5 %

Dana sosial                                                                             : 5 %


Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikan ke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota

dimana :

SHU KOPERASI                                  :  Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                                                        :  Jasa Usaha Anggota
JMA                                                       :  Jasa Modal Anggota 
AE                                                           :  SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU                                                        :  SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta                                                           :  Total transaksi Anggota
Tk                                                           :  Total transaksi Koperasi
Sa                                                           :  Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                                           :  Simpanan anggota total




BAB III
PEMBAHASAN

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan                                                       : 40 %             => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota       : 40 %             => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

Dana pengurus                                              : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana karyawan                                             : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan
   : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana sosial                                                     : 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

AE= 70% x Rp3.000.000,-
    = Rp2.100.000,-

MU= 30% x Rp.400.000,-
     = Rp900.000,-

2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah SHU yang diterima Dika?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-

Jadi, SHU yang diterima Dika sebesar Rp245.000,-


BAB IV
KESIMPULAN

Jadi SHU merupakan untuk mencari laba/keuntungan koperasi dalam satu tahun. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pada modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota tehadap koperasinya. Dengan rumus perhitungan SHU Koperasi = JUA + JMA dan pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan dari anggota RAT.

DAFTAR PUSTAKA