Friday, March 20, 2015

Akuntansi Internasional

' KURS '

Update Terakhir 20 Maret 2015
Mata UangNilaiKurs JualKurs BeliGrafik
AUD1.0010,096.789,991.68
BND1.009,487.369,386.72
CAD1.0010,364.4110,256.21
CHF1.0013,282.1213,148.05
CNY1.002,136.722,115.58
DKK1.001,884.171,865.26
EUR1.0014,034.8313,894.68
GBP1.0019,409.0919,214.47
HKD1.001,693.761,676.94
JPY100.0010,882.8910,770.76
KRW1.0011.7211.60
KWD1.0043,858.4843,323.34
MYR1.003,536.063,498.25
NOK1.001,626.961,610.07
NZD1.009,790.619,687.25
PGK1.005,045.764,800.69
PHP1.00293.37290.34
SAR1.003,503.353,468.41
SEK1.001,515.591,500.16
SGD1.009,487.369,386.72
THB1.00401.71397.49
USD1.0013,140.0013,010.00
1.       Anna adalah warga negara Indonesia, ia akan pergi berwisata ke Singapure. Dia membawa uang sebesar Rp. 15.000.000, ketika di tukar berapakah SGD ( Singapore Dollar ) yang akan di terima anna ?
Jawab : SGD = Rp. 15.000.000 : 9.487.36 ‘kurs jual ’= Rp. 1.581.050.998
                                                     
2.         Wina ingin membeli tas di kanada dan ia membutuhkan 15.000 CAD (Canada Dollar). Berapa Rupiah kah yang harus disiapkan jika ia mempunyai tabungan sebesar 80.000 HKD ( Hongkong Dollar )?
            Jawab :
CAD = 15.000 x 61034.41 ‘kurs jual’            = Rp. 155.466.150
HKD = 80.000 x 1676.94 ‘ kurs beli ’            = Rp. 134.155.200
Jadi Rupiah yang harus disiapkan sebesar      = Rp.   21.310.950

3.        Mr. Nobuyu dan istrinya adalah seorang warga negara Jepang, ia berkunjung ke Swiss untuk berbulan madu. Mereka membawa uang sebesar 50.000 JPY ( Yen Jepang ). Sepulang dari Swiss mereka mempunyai sisa uang 10.000 CHF ( Franc Swiss ), sisa uang yang ia punya ingin ditukarkan ke mata uang KRW ( Korean Won ). Berapa KRW ( Korean Won )  yang ia terima ?
            Jawab :
YPY    = 50.000  x 10.770,76 ‘kurs Jual’                   = Rp. 538.538.000
CHF    = Rp. 538.538.000 : 13.282,12 ‘kurs beli’      = 40.546
Sisanya
KRW   = 10.000 x 11,72 ‘kurs beli’                            = 117.200

4.        Darti menerima kiriman dari anaknya yang bekerja di Saudi Arabia sebesar 700 SAR ( Riyad Saudi Arabia sebesar). Kemudian suaminya mengirim uang sebesar 350 USD ( Amerika Serikat Dollar ). Berapa Rupiah kah yang akan Darti terima ?
            Jawab :
            SAR    = 700 x 3.468,41 ‘ kurs beli                = Rp. 2.427.887
            USD    = 350 x 13.010,00 ‘ kurs beli’             = Rp. 4.553.500
            Jadi uang yang di terima Darti sebanyak           Rp. 6.981.387

5.       Dani mengalami sakit parah yang mengharuskannya berobat ke Singapure. Biaya yang harus dikeluarkan sebesar 50.000 SGD ( Singapore Dollar ). Ia hanya mempunyai tabungan sebesar Rp. 500.000.000. Berapakah Rupiah kekurangan yang harus ditambah ?
            Jawab  :
            Tabungan                                                        = Rp. 500.000.000
            SGD = 20.000 x 9.487,36 ‘ kurs jual’             = Rp. 189.747.200
            Jadi Rupiah yang harus ditambah sebesar      = Rp. 310.252.800

6.        Dima ingin membelikan mobil yang di kirim dari Selandia Baru dengan harga  27.000 NZD ( Selandia Baru Dollar ) dan membeli perhiasaan dari malaysia dengan harga 5.000 MYR ( Malaysia Ringgit ). Berapa Baht Thailand ( THB ) yang harus dibayar Dima ?
Jawab:
NZD = 27.000 × 9.790.61 ‘kurs jual’ = Rp. 264.346.470
            MYR = 5.000 x 3.536.06  ‘kurs jual’ = Rp.  17.680.000
            = Rp. 282.026.470 : 401.71 THB       = 702.064,84 THB

7.       Santo mendapatkan kiriman uang dari kakaknya di Malaysia sebesar 6.000 MYR ( Malaysia ringgit) , uang tersebut digunakan untuk membeli sebuah  televisi dan DVD sebesar 1.000 CNY( Chinese Yuan Renminbi ). Berapa sisa uang Santo saat ini ?
Jawab :
MYR 6.000 x 3.498.25 ‘Kurs Beli’    = Rp 20.989.500
            CNY 1.000 x 2.136.72 ‘Kurs Jual’     = Rp. 2.136.720
Jadi, sisa uang Sakti saat ini adalah    = Rp. 18.852.780

8.        Mr. Clain akan berlibur ke Brunei dengan membawa uang sebesar 400 USD Ketika  di Bank Brunei, berapa uang yang diperoleh Mr. Clain ?
BND = 400 x 9.386.72 ‘Kurs Beli’ = 3.754.688

9.     Bani telah selesai berlibur dari luar negeri kemarin. Dia ingin menukarkan uang dari sisa berliburnya yang dimiliki sebesar USD 700, CNY 1.000 dan AUD 500 dengan rupiah. Maka uang yang diterimanya sebesar ?
USD 700 x 13.010,00 ‘kurs beli’        = Rp. 9.107.000
CNY 1.000 x 2.115,58 ‘kurs beli’      = Rp. 2.115.580
AUD 500 x 9.991,68 ‘kurs beli’         = Rp. 4.995.840
Jadi uang yang di terima sebesar        = Rp.16.218.420

10.     Pak daryo merupakan kolektor batu akik, ia mengimpornya ke Papua Nugini dengan harga 50.000 PGK ( Papua Nugini Kina). Berapa EUR ( Euro ) yang harus di bayar Pak Daryo ?
            Jawab :
            PGK = 50.000 x 5.045,76 ‘kurs jual’                          = Rp. 252.288.000
            EUR = Rp. 252.288.000 : 13.894,68 ‘kurs beli’         = 18.157,165 EUR

Nama : Linda Rustiani
Kelas : 4EB24



 Sumber : http://www.bi.go.id/id/moneter/informasi-kurs/transaksi-bi/Default.aspx

Sunday, November 2, 2014

PELANGGARAN ETIKA PROFESI


“Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak”
Kamis, 15 September 2011, 17:09Antique, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak selama empat tahun. Nilai total tunggakan itu mencapai Rp1,29 triliun.
Menurut Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap, ada empat modus yang dipakai Asian Agri dalam mengemplang pajak. Modus pertama, memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya.
"Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial H dan E. Ternyata, uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," ungkap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2011.
Modus kedua, Arman menuturkan, dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Sementara itu, modus ketiga terkait manajemen fee.
"Ada kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," kata dia.
Arman melanjutkan, modus keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan. "Perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tuturnya.
Sementara itu, besaran tunggakan pajak tersebut diperoleh BPKP setelah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan lampirannya yang disampaikan ke Kantor Pajak Tanah Abang 1 dan 2, kemudian membandingkan dengan buku besar Asian Agri, dan selanjutnya dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
"Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya, namun tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.
Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri mengatakan baru akan menyatakan pendapat usai memperoleh salinan BPKP. Sebab, laporan tersebut berbentuk tertulis, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari.
"Ini menunjukkan saksi belum siap karena dari 14, baru 10 perusahaan yang selesai," ujar kuasa hukum terdakwa Agri Suwir Laut, Luhut Pangaribuan. (art)
1.1         Komentar:
Menurut pendapat kelompok kami, kasus penunggakan pajak PT. Asian Agri telah melakukan berbagai penyimpangan etika profesinya yang merugikan berbagai pihak terutama Negara, karena dalam kasus ini PT. Asian Agri telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang wajib membayar pajak setiap tahun, PT. Asian Agri tidak melaksanakan tanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut dengan benar. Dikarenakan penyimpangan yang telah perusahaan lakukan selama 4 tahun. Salah satunya seperti pengeluaran dana pribadi yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam biaya perusahaan. Pada akhirnya menjadi alasan perusahaan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada  Negara.
2.      Prinsip Kepentingan Publik,
Disini PT. Asian Agri tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan Negara karena PT. Asian Agri lebih mementingkan perusahaannya beserta anak perusahaannya untuk mengambil keuntungan dengan tidak membayar pajak selama 4 tahun tersebut.
3.      Standar teknis
Setiap perusahaan harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, perusahaan harus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan standar teknis selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Beberapa penyimpangannya antara lain menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah, sehingga perusahaan tidak membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Dan pada perhitungan laporan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 SUMBER:


Tuesday, October 14, 2014

Pelanggaran Kode Etika

“KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK”

JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.

Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.

Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.

Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?

Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.

Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.

Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.

Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.

Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.

Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.

Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Analisis kasus

Malinda Dee, seorang mantan senior Relationship Manager Citibank telah melakukan tindak pidana pencucian dan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang. Untuk meraih kepercayaan nasabah, terlebih dahulu Malinda Dee memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya, setelah nasabah percaya barulah Malinda Dee melancarkan motifnya dengan mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani oleh nasabah yang menjadi target penipuannya untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya selaku Head Teller Citibank.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan. Dengan terungkapnya kasus ini, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, dengan ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Pendapat Kelompok :

Menurut pendapat kelompok kami, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya  senior Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2.       Prinsip Kepentingan Publik, Disini Malinda tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
3.       Prinsip Integritas, Awalnya Malinda tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
4.       Prinsip Standar Teknis, Malinda tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Nama Kelompok :
1.     Clarissa Trisqi H. (21211680)
2.     Linda Rustiani     (24211109)
3.     Nurul Astuti       (25211389)
4.     Sukma Sariningtyas (28211626)
5.     Syifa Yusnika       (27211003)
Kelas:  4EB24