Monday, December 3, 2012

Ekonomi Koperasi ( SHU )


EKONOMI KOPERASI
“PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI”


Disusun Oleh :
·    Clarisa Trisqi Haryadini         ( 21211680 )
·    Linda Rustiani                        ( 24211109 )
·    Sukma Sariningtyas               ( 28211626 )
·    Syifa Yusnika                          ( 27211003 )
·    Nurul Astuti                           ( 25211389 )

         Kelas: 2EB24


Fakultas Ekonomi
Jurusan Akuntansi
Universitas Gunadarma
2012

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam kegiatan koperasi, peran SHU sangat penting dalam pembagian hasil. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. SHU (Sisa Hasil Usaha) adalah salah satu tujuan mendapatkan laba dengan ikut bergabung menjadi anggota koperasi. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha yang pembagian hasilnya dilakukan dengan adil. Dasar hukum SHU terdapat pada pasal 45, ayat (1) UU No.25 Tahun 1992.
B. RUMUSAN MASALAH
Pada penulisan makalah ini dapat kita rumuskan beberapa kajian untuk pembahasan materi ini, yaitu:
1. Pengertian dan tujuan SHU Koperasi ?
2. Cara menghitung pembagian SHU ?
3. Cara menghitung persentase JUA danJMA ?
4. Cara menghitung AE dan MU ?
C. TUJUAN PENULISAN
Untuk memberikan informasi tambahan untuk penulis dan pembaca berupa pengertian dan perhitungan SHU Koperasi, maka dari itu kami membuat makalah ini sebagai penyelesaian tugas softskill mata kuliah Ekonomi koperasi yang berjudul "PENCARIAN UKM DALAM PERHITUNGAN SHU KOPERASI"
  
BAB II
TEORI

SHU atau kepanjangan dari Sisa Hasil Usaha adalah merupakan salah satu tujuan kita mendirikan koperasi atau ikut tergabung menjadi keanggotaan koperasi.

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.

SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU.

Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan                                                                               : 40 %



SHU KOPERASI Dibagi pada anggota                               : 40 %


Dana pengurus                                                                      : 5 %

Dana karyawan                                                                      : 5 %

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan                            : 5 %

Dana sosial                                                                             : 5 %


Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= JUA + JMA
dengan:
JUA = Ta/Tk(AE)
JMA = Sa/Sk(MU)
dan:
AE=70% X SHU yang dibagikan ke anggota
MU=30% X SHU yang dibagikan ke anggota

dimana :

SHU KOPERASI                                  :  Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                                                        :  Jasa Usaha Anggota
JMA                                                       :  Jasa Modal Anggota 
AE                                                           :  SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
MU                                                        :  SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Ta                                                           :  Total transaksi Anggota
Tk                                                           :  Total transaksi Koperasi
Sa                                                           :  Jumlah Simpanan Anggota
Sk                                                           :  Simpanan anggota total




BAB III
PEMBAHASAN

Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi Sejahtera setelah Pajak adalah Rp7.500.000,-

Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:

Cadangan                                                       : 40 %             => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

SHU KOPERASI Dibagi pada anggota       : 40 %             => 40% x Rp7.500.000,-= Rp3.000.000,-

Dana pengurus                                              : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana karyawan                                             : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana Pembangunan Daerah / Pendidikan
   : 5 %    => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Dana sosial                                                     : 5 %   => 5% x Rp7.500.000,-= Rp375.000,-

Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp3.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi (AE) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha (MU) adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

AE= 70% x Rp3.000.000,-
    = Rp2.100.000,-

MU= 30% x Rp.400.000,-
     = Rp900.000,-

2. Dari transaksi diatas, misalkan Dika bertransaksi Rp1.000.000,- dalam 1 tahun.
Total transaksi seluruh anggota sebesar Rp15.000.000,-.
Dan total simpanan seluruh anggota sebesar Rp1.750.000,-.
Berapakah SHU yang diterima Dika?
Jawab=
JUA = Rp1.000.000/ Rp15.000.000 (Rp2.100.000)= Rp140.000,-
JMA = Rp1.750.000/ Rp15.000.000(Rp900.000) = Rp105.000,-
SHU= Rp140.000 + Rp105.000= Rp245.000,-

Jadi, SHU yang diterima Dika sebesar Rp245.000,-


BAB IV
KESIMPULAN

Jadi SHU merupakan untuk mencari laba/keuntungan koperasi dalam satu tahun. Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan pada modal yang dimiliki seorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota tehadap koperasinya. Dengan rumus perhitungan SHU Koperasi = JUA + JMA dan pembagian SHU harus sesuai dengan keputusan dari anggota RAT.

DAFTAR PUSTAKA



Ekonomi Koperasi ( tugas 1 )

Usaha-usaha yang dilakukan untuk memajukan koperasi agar tetap bisa berkembang yaitu dengan cara :

1.      Merekrut  anggota yg berkompeten

Merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.

2.      Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana promosi

      Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan dilakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin dengan cara menambah fasilitas yang lebih baik dan nyaman untuk para pembeli.Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.

3.       Menerapkan sistem GCG

      Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.

4.      Membenahi kondisi internal koperasi

      Praktik-praktik operasional yang  tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

  MENGAPA KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?

            UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang  perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus  lebih
    diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme.