Usaha-usaha yang dilakukan untuk
memajukan koperasi agar tetap bisa berkembang yaitu dengan cara :
1.
Merekrut anggota yg berkompeten
Merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya
orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki
kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi.
2. Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan
sarana promosi
Untuk meningkatkan daya jual koperasi, yang akan
dilakukan adalah membuat koperasi lebih bagus lagi. Membuat koperasi agar
terlihat menarik supaya masyarakat tertarik ntuk membeli di koperasi mungkin
dengan cara menambah fasilitas yang lebih baik dan nyaman untuk para pembeli.Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan
sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh
masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya dengan
menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya. Dengan
cara ini diharapkan dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya di
koperasi.
3. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good
corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang
berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat
diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini
Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep
good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola
koperasi yang baik.
4. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu
dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya
perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan
koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan
kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana,
maupun praktik-praktik KKN.
MENGAPA
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal
33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional
karena:
1) Koperasi
mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi
mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus
lebih
diutamakan daripada kepentingan dri atau
golongan sendiri.
3) Koperasi
digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia.
No comments:
Post a Comment