Tuesday, October 14, 2014

Pelanggaran Kode Etika

KASUS PERBANKAN DI INDONESIA PADA KASUS MALINDA DEE, MANTAN SENIOR RELATION MANAGER CITIBANK

JAKARTA - Kasus pembobolan dana nasbah Citibank senilai Rp40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee yang menjabat Relationship Manager Citigold di bank tersebut merupakan salah satu kasus hukum paling banyak menyita perhatian masyarakat di tahun 2011. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang.

Tengok saja koleksi mobil mewahnya seperti Hummer, Mercedes Benz dan Ferrari yang harganya di atas Rp1 miliar. Latar belakang Andhika yang pernah menjadi artis juga turut menarik perhatian seluruh media infotainment. Dan yang tak kalah menghebohkan adalah operasi pembesaran payudara yang dilakukan Melinda dibahas media dengan meminta tanggapan dokter bedah plastik hingga nyaris menenggelamkan substansi kasusnya. Payudaranya juga menjadi bahan olok-olok di berbagai jejaring sosial.

Pembobolan simpanan nasabah kakap oleh Melinda selama kurang lebih tiga tahun berakhir 23 Maret 2011 setelah delapan penyidik dari Direktorat Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri menangkap Melinda di apartemennya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Tim dari Mabes Polri bergerak setelah mendapat laporan pihak Citibank pada bulan Januari.

Dalam keterangan saksi di pengadilan terlihat modus yang digunakan Melinda, yakni dengan menyalahgunakan kepercayaan para nasabah kakap terhadap dirinya. Oleh Melinda, nasabah-nasabah kaya dan sibuk itu disodori blanko kosong untuk ditandatangani agar memudahkan transaksi. Namun ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya, Dwi Herawati, Novianty Iriane dan Betharia Panjaitan selaku Head Teller Citibank.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Melinda melakukan penggelapan dan pencucian uang dalam kurun waktu 22 Januari 2007 hingga 7 Februari 2011 melalui 117 transaksi, dimana 64 transaksi di antaranya dalam bentuk pecahan rupiah senilai Rp27,36 miliar dan 53 transaksi senilai 2,08 juta dolar AS.

Bagaimana Melinda beroperasi selama itu?

Guna meraih kepercayaan nasabah, wanita 47 tahun tersebut terlebih dahulu memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.

Dari sini, Melinda secara cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.

Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, duit inilah yang digunakannya, antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari. Tengok saja kesaksian Rohly Pateni, salah satu nasabah yang menjadi korban Melinda. Dia mengaku sangat percaya kepada Melinda karena sudah 18 tahun menjadi nasabah Citibank dan ditangani Melinda. Dia jarang mengecek rekeningnya karena sibuk bekerja.

Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utma di empat perusahaan yang didirikannya bersama Melinda, Roy Sanggilawang, dan Gesang Timora tersebut.

Dari keempat perusahaan ini, Melinda kembali menarik uang untuk kepentingan pribadinya, Andhika maupun adiknya, Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim. Andhika menampung uang curian itu dengan membuka banyak rekening dengan identitas berbeda karena menggunakan KTP palsu. Dia juga diseret ke muka pengadilan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menerima dan menampung uang yang diduga hasil tindak pidana istri sirinya.

Andhika didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun Visca ditetapkan diadili setelah menampung dana dari Melinda senilai lebih dari Rp8miliar, dalam kurun waktu 24 Januari 2007 sampai tanggal 19 Oktober 2010. Tahap pertama Melinda menyetor sebesar Rp2.063.723.000. Lalu, Malinda mengirim lagi Rp.5.429.199.000 dan selanjutnya Rp66juta, dan terakhir Rp401.480.000. Jaksa mengatakan, dari tiap transaksi itu, Visca mendapat imbalan sebesar Rp5 juta. Sedangkan suaminya, Ismail yang juga diadili didakwa menampung uang dari Melinda sekira Rp20,4 miliar sejak bulan Januari 2010 hingga Oktober 2010 dalam 51 kali transaksi.

Sementara itu, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-Undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, dia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP.

Kedua, Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP. Ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Fakta lain yang cukup menarik adalah keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Marsekal Madya TNI Rio Mendung Thalieb. Dia menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Group Managemen, namun mengaku tak melakukan bisnis dalam perusahaan tersebut. Tidak jelas apakah pengakuan ini benar atau tidak karena tidak pernah ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Yang juga tak terungkap dari kasus tersebut adalah identitas dan latar belakang nasabah yang ditangani Melinda yang kabarnya mencapai puluhan orang. Sebab, yang melapor ke polisi cuma tiga orang. Semula, banyak pihak berharap seluruh nasabahnya melapor sehingga di sisi lain juga bisa ditelisik apakah ada di antaranya pejabat negara sekaligus mencari tahu darimana sumber uang itu.

Selain menjerat Melinda, Andhika, Visca, dan Ismail, polisi juga menyeret rekan kerja Melinda yakni Reniwati Hamid, RJ selaku Cash Official Manajer atau atasan teller, dan SW selaku Cash Supervisor Manager. Mereka menyusul Dwi Herawati binti Harno Wijoyo, Novianty Iriane binti Emon, dan Betharia Panjaitan yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani persidangan dengan tuduhan turut membantu perbuatan Melinda.

Kasus ini masih akan berlanjut di tahun 2012 karena semua terdakwa masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Belum satu pun dari mereka yang dijatuhi vonis oleh hakim. Proses persidangan bisa saja berlanjut hingga beberapa tahun ke depan jika persidangan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung.

Analisis kasus

Malinda Dee, seorang mantan senior Relationship Manager Citibank telah melakukan tindak pidana pencucian dan penggelapan dana nasabah sebesar lebih dari Rp 16 milyar. Selain nilai kejahatannya yang cukup fantastis, kasus ini merembet ke masalah privat karena gaya hidup mewah Melinda bersama suaminya Andhika Gumilang. Untuk meraih kepercayaan nasabah, terlebih dahulu Malinda Dee memperlakukan mereka secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya, setelah nasabah percaya barulah Malinda Dee melancarkan motifnya dengan mengajukan blanko kosong untuk ditanda tangani oleh nasabah yang menjadi target penipuannya untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ternyata Melinda mencuri uang tersebut sedikit-demi sedikit tanpa disadari pemilik rekening melalui persekongkolan jahat dengan bawahannya selaku Head Teller Citibank.
Untuk mengaburkan bukti kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah Citibank atas nama orang lain. Berdasarkan kesaksian mantan Citigold Executive Head di Citibank Landmark, Reniwati Hamid, Melinda mengalirkan dana nasabah ke empat perusahaan miliknya yaitu, PT Sarwahita Global Manajemen, PT Porta Axell Amitee, PT Qadeera Agilo Resources, dan PT Axcomm Infoteco Centro. Reniwati sendiri menjabat sebagai Direktur Utama di empat perusahaan. Dengan terungkapnya kasus ini, jaksa menjerat Melinda dengan pasal berlapis, dengan ancamannya adalah 15 tahun penjara.

Pendapat Kelompok :

Menurut pendapat kelompok kami, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.       Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya  senior Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2.       Prinsip Kepentingan Publik, Disini Malinda tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
3.       Prinsip Integritas, Awalnya Malinda tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
4.       Prinsip Standar Teknis, Malinda tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Nama Kelompok :
1.     Clarissa Trisqi H. (21211680)
2.     Linda Rustiani     (24211109)
3.     Nurul Astuti       (25211389)
4.     Sukma Sariningtyas (28211626)
5.     Syifa Yusnika       (27211003)
Kelas:  4EB24



Monday, October 6, 2014

Tanggal 1 Oktober 2014

         Baru mulai mata kuliah softskill udah dapet tugas ajah dari dosennya. Nasib mahasiswi tingkat akhir beginilah tugas numpuk, presentasi numpuk PI pun belum terlesaikan. Minggu kemarin ga masuk karena revisi ke depok, alhasil tugasnya bingung sendiri deh. Kata beruang-beruang kesayangan ku di kelas dapet tugasnya di suru bikin buku harian tentang pelanggaran etika dari tanggal 1 – 6 oktober 2014. Buku harian ???? WHAT???  Seperti mengenang zaman SMA dulu yang nulis buku harian buat pacarnya dan orang-orang yang menyebalkan J hadeehhh.... Ya sudahlah kita mulai buat buku harian mengenai pelanggaran etika. J

Dimulai hari ini Rabu 1 Oktober 2014.

Karena hari rabu dan jadwalnya libur kuliah kegiatannya ya paling di rumah ajah ga kemana-kemana. Nonton televisi, makan, tidur sama kerjain tugas doang dan yang paling penting revisi PI itu harus biar cepet selesai. Tapi baru buka leptop disuru anter mamah jenguk nene yang lagi sakit mau di tolak nanti masuk pelanggaran etika yang pertama tidak mematuhi perintah orang tua J jadi harus nganter mamah deh ke rumah nene. Tapi di tengah jalan ada ajah yang bikin kesel liat anak muda yang kerjaannya kebut-kebutan dijalan raya jadi buat bahaya orang yang lagi dijalan juga. Kalau ketabrak kan kita-kita juga yang terkena imbas.a. Ga pake helm, tingkah remaja sekarang yang kalau kemana-kemana ga pernah mau pake helm kalau mau kepasar atau deket rumah sih ga kenapa-kenapa tapi ini di jalan raya mau di tilang polisi apa mau di jemput malaikat maut. Ada lagi naik motor bertiga di jalan raya begini, ini sangat membahayakan dan juga dilanggar dalam peraturan. Menyebrang sembarangan, lagi enak-enak bawa motor ada ajah yang ganggu di dijalan yaitu penyebrang jalan yang menyebrang sembarangan, jadi macet kan gara-gara dia nyebrang. Jelas-jelas ada jembatan penyebrangan tapi tetep ajh nyebrang sesuka hatinya ketabrak ajah yang disalahin mobil atau motor padahal dia yang nyebrang sembarangan. Kejadian lainnya tanda orang yang tidak sabar yaitu mendahului dari kiri ( menyalip ) itu sangat tidak di boleh kan dan sangat berbahaya bisa mencelakakan pengendara lain.

Hari kamis 02 oktober 2014

Padahal kuliah libur karena jadwalnya masuk hanya senin, selasa, sabtu tapi tetep ajah ga pernah di rumah. Dan hari ini adalah jadwalnya bikin hardcover buat PI. Didepan rumah lagi siap-siap mau berangkat kuliah liat tetangga udah siap-siap mau kerja juga tapi ko malah bawa-bawa sampah ya??? Sekarang banyak orang buang sampah sembarangan dan yang buang sampah sembarangan itu kebanyakan adalah orang-orang perumahan. Tahu kenapa orang perumahan buang sampah sembarangan, karena di depan rumahnya cuma ada sekotak tempat sampah dan itu ga cukup banget buat nampung sampahnya sehari-hari. Jadi orang-orang perumahan itu buang sampahnya di jalan kalo mau berangkat kerja. Pertanyaannya itu mau kerja apa mau buang sampah atau kerjaannya emang ngebuangin sampah di pinggir jalan J hahhahahaha. Kejadian yang selalu berulang-ulang di pelanggaran etika mengemudi yaitu nerobos lampu merah, mau di bilang apa coba??? biar di bilang keren dan berani gitu. Tradisi di jalan memang sudah seperti itu apapun warna lampunya tetep ajah ga mau berhenti,  sengaja apa emang buta warna tuh orang-orang. Kuliah di daerah bekasi cobaannya banyak banget deh setiap hari. Pelanggaran selanjutnya parkir sembarangan di Bekasi kalau mau parkir sesuka hatinya tukang parkir. Jalanan yang seharusnya buat di lalui kendaraan sekarang berubah fungsi jadi sarana tempat parkir dan itu bikin macet. Pada ga pernah nonton berita tuh orang padahal itu sudah dilarang untuk parkir sembarangan di denda pula Rp. 500.000 tapi tetep ajah tidak berpengaruh. Kemacetan tak pernah bisa dihindari di jalan raya kecuali anda terbang lewat atas. Jalanan buat pejalan kaki pun sekarang udah jadi jalanan buat para pengendara motor karena macet yang kelamaan dan begitu panjang alhasil pada nekat deh tuh orang-orang naik motor ke trotoar padahal itu buat pejalan kaki ini merupakan pelanggaran etika yang sangat menggagu. Ada lagi yang lawan arah, makin susah untuk ikut aturan, selain melanggar etika hal ini dapat menimbulkan kecelakaan dan menggagu pengguna jalan lainnya.

Hari Jum’at Tanggal 3 Oktober 2014

Sebenernya pelanggarannya sama ajah sih sama hari-hari sebelumnya karena dijalan terus yang diliat ya pasti pelanggaran etika dijalanan doang, tapi kalau bahas pelanggaran emang ga akan ada habisnya. Hari ini tanggal 3 Oktober 2014 schedulenya mau nonton dulu kaya anak muda yang lain gitu tapi dijalan hampir ajah di tabrak mator gara-gara supir angkot yang kerjaannya berhenti mendadak. Dikira jalanan punya dia sendiri, angkot kalau naik dan turunin penumpang seenaknya kasih lampu sen aja ga apa lagi minggir dan itu sangat melanggar etika, bukan hanya melanggar etika tapi membahayakan nyawa orang lain. Kedua mobil angkot yang kerjaannya berhenti lama ga jalan-jalan biasa dibilang bahasa kerennya angkot NGETEM. Dan setiap hari pulang pergi daerah harapan indah tapi selalu liat pemandangan yang ga enak pacaran dipinggir jalan ga malu apa diliatin banyak orang dan itu sudah melanggar etika banget apa lagi sampe berbuat yang aneh-aneh dan pelanggaran lain yang diamati hari ini adalah anak-anak muda yang pada ngetrek ( balap liar ) ga bisa pulang jadinya karena jalanan di tutup sama orang yang lagi kebut-kebutan. Tukang jualan yang berjualan disembarang tempat banyak menyisahkan sampah-sampah bekas makanan.

Sabtu, Tanggal 04 Oktober 2014

Hari ini ada jam kuliah di kemang jam pertama, niatnya berangkat pagi mau sarapan di jalan sampai di tempat makan mau sarapan ada ajah yang bikin ga nafsu makan. Ada yang buang ludah sembarangan, harusnya pada tempatnya ga di depan orang lagi mau makan juga kali.Intinya ga jadi sarapan karena mas-mas yang ga punya etika. Ada lagi dosen di dalem kelas omongannya gaul banget sampai gaulnya binatang dan kata-kata kasar di keluarin dalam mengajar yang g pantes di keluarin di dalem kelas yang seharusnya jadi kegiatan belajar mengajar yang formal dengan etitut berbicara dan etika berbicara. Pulang kampus banyak banget razia di daerah bekasi untung udah pegang SIM jadi aman tapi yang ga punya juga bisa aman karena menyuap polisi dengan uang Rp. 50.000 mau jadi apa negara ini. Pulang lewat rel kereta macetnya parah banget dan kebiasaan masyarakat indonesia tidak pernah bisa mengantri bebek ajah bisa diatur masa manusia ga bisa, kalau terjadi kecelakaan kan kita juga yang repot. Banyak motor yang pada bocor karena penyebaran paku di jalan raya  akibat ulah orang tak bertanggung jawab.


Minggu, 05 Oktober 2014

Hari minggu bertepatan dengan lebaran idul adha umat islam, waktunya berkunjung ke rumah kerabat terdekat. Tapi setiap di jalan ada ajah yang melanggar aturan antara sibuk banget atau malas berhenti sampai balas pesan singkat dan telfon-telfonan sambil berkendara. Itu sangat membahayakan dirinya bahkan orang lain. Masuk jalur busway dengan alasan macet. Banyak anak kecil yang dijadikan pengemis di jalan apalagi saat moment lebaran seperti ini. Banyak pembagian kurban yang tidak merata karena panitia yang mau menang sendiri atau korupsi daging bukan hanya uang yang dapat dikorupsi. Akhirnya banyak keributan dan tawuran dimana-mana.

Senin, 06 Oktober 2014

Kuliah di kemang tapi sampai setengah jam kuliah ijin keluar karena harus ke depok mengurus studentsite yang tidak bisa dibuka. Ada kejadian yang sangat mengejutkan teman saya hampir saja tabrakan karena lampu lalu lintas yang tidak berfungsi. Dan di sepanjang jalan trotoar sudah beralih fungsi menjadi pasar dan tidak ada lagi daerah khusus untuk pejalan kaki dan akhirnya harus turun dijalan. Parkiran di sembarang tempat. Ketidaktanggung jawaban pengelolah parkir sampai helm pada hilang. Pemungutan liar yang dilakukan para preman setempat.