“Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak 14 perusahaan yang tergabung dalam
grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak”
Kamis, 15 September 2011,
17:09Antique, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) menyatakan, 14 perusahaan yang tergabung dalam grup
perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak selama empat tahun. Nilai total
tunggakan itu mencapai Rp1,29 triliun.
Menurut Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI
Jakarta, Arman Sahri Harahap, ada empat modus yang dipakai Asian Agri dalam
mengemplang pajak. Modus pertama, memperbesar harga pokok penjualan barang dari
yang sebenarnya.
"Modus ini kami temukan dari adanya
pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial H dan E. Ternyata, uang tersebut
dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi
dari yang sebenarnya," ungkap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,
Kamis 15 September 2011.
Modus kedua, Arman menuturkan, dengan
menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan
harga yang sangat rendah. Sementara itu, modus ketiga terkait manajemen fee.
"Ada kegiatan jasa konsultan yang
dimasukkan dalam biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," kata dia.
Arman melanjutkan, modus keempat dilakukan
dengan membebankan biaya ke dalam keuangan. "Perhitungan laba rugi yang
tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tuturnya.
Sementara itu, besaran tunggakan pajak
tersebut diperoleh BPKP setelah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak
Penghasilan (PPh) dan lampirannya yang disampaikan ke Kantor Pajak Tanah Abang
1 dan 2, kemudian membandingkan dengan buku besar Asian Agri, dan selanjutnya
dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
"Kami menghitung nilai transaksi yang
ada buktinya, namun tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya,"
ungkap Arman.
Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian
Agri mengatakan baru akan menyatakan pendapat usai memperoleh salinan BPKP.
Sebab, laporan tersebut berbentuk tertulis, pihaknya membutuhkan waktu untuk
mempelajari.
"Ini menunjukkan saksi belum siap
karena dari 14, baru 10 perusahaan yang selesai," ujar kuasa hukum
terdakwa Agri Suwir Laut, Luhut Pangaribuan. (art)
1.1 Komentar:
Menurut pendapat kelompok kami, kasus penunggakan
pajak PT. Asian Agri telah melakukan berbagai penyimpangan etika profesinya
yang merugikan berbagai pihak terutama Negara, karena dalam kasus ini PT. Asian Agri
telah melanggar beberapa prinsip
kode etik diantaranya, yaitu:
1. Tanggung jawab
profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang wajib membayar pajak
setiap tahun, PT. Asian Agri tidak melaksanakan tanggung jawab dalam pembayaran
pajak tersebut dengan benar. Dikarenakan penyimpangan yang telah perusahaan
lakukan selama 4 tahun. Salah satunya seperti pengeluaran dana pribadi yang
seharusnya tidak dimasukkan ke dalam biaya perusahaan. Pada akhirnya menjadi
alasan perusahaan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan
kepada Negara.
2. Prinsip Kepentingan Publik,
Disini
PT. Asian Agri tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan Negara
karena PT. Asian Agri lebih mementingkan perusahaannya beserta anak
perusahaannya untuk mengambil keuntungan dengan tidak membayar pajak selama 4
tahun tersebut.
3. Standar teknis
Setiap
perusahaan harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, perusahaan harus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan
sesuai dengan standar teknis selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas. Beberapa penyimpangannya antara lain menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar
negeri dengan harga yang sangat rendah, sehingga perusahaan tidak membayar
pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Dan pada perhitungan
laporan laba rugi yang tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya.
SUMBER: