Sunday, November 2, 2014

PELANGGARAN ETIKA PROFESI


Empat Modus Asian Agri Tunggak Pajak 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak
Kamis, 15 September 2011, 17:09Antique, Nur Eka Sukmawati
VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, 14 perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan sawit Asian Agri menunggak pajak selama empat tahun. Nilai total tunggakan itu mencapai Rp1,29 triliun.
Menurut Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap, ada empat modus yang dipakai Asian Agri dalam mengemplang pajak. Modus pertama, memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya.
"Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial H dan E. Ternyata, uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," ungkap Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 15 September 2011.
Modus kedua, Arman menuturkan, dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Sementara itu, modus ketiga terkait manajemen fee.
"Ada kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya, padahal pekerjaannya tidak ada," kata dia.
Arman melanjutkan, modus keempat dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan. "Perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tuturnya.
Sementara itu, besaran tunggakan pajak tersebut diperoleh BPKP setelah meneliti Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) dan lampirannya yang disampaikan ke Kantor Pajak Tanah Abang 1 dan 2, kemudian membandingkan dengan buku besar Asian Agri, dan selanjutnya dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
"Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya, namun tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.
Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri mengatakan baru akan menyatakan pendapat usai memperoleh salinan BPKP. Sebab, laporan tersebut berbentuk tertulis, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari.
"Ini menunjukkan saksi belum siap karena dari 14, baru 10 perusahaan yang selesai," ujar kuasa hukum terdakwa Agri Suwir Laut, Luhut Pangaribuan. (art)
1.1         Komentar:
Menurut pendapat kelompok kami, kasus penunggakan pajak PT. Asian Agri telah melakukan berbagai penyimpangan etika profesinya yang merugikan berbagai pihak terutama Negara, karena dalam kasus ini PT. Asian Agri telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya, yaitu:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai perusahaan yang wajib membayar pajak setiap tahun, PT. Asian Agri tidak melaksanakan tanggung jawab dalam pembayaran pajak tersebut dengan benar. Dikarenakan penyimpangan yang telah perusahaan lakukan selama 4 tahun. Salah satunya seperti pengeluaran dana pribadi yang seharusnya tidak dimasukkan ke dalam biaya perusahaan. Pada akhirnya menjadi alasan perusahaan untuk tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan kepada  Negara.
2.      Prinsip Kepentingan Publik,
Disini PT. Asian Agri tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan Negara karena PT. Asian Agri lebih mementingkan perusahaannya beserta anak perusahaannya untuk mengambil keuntungan dengan tidak membayar pajak selama 4 tahun tersebut.
3.      Standar teknis
Setiap perusahaan harus melakukan jasa professionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, perusahaan harus mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan sesuai dengan standar teknis selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Beberapa penyimpangannya antara lain menjual produk kepada perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri dengan harga yang sangat rendah, sehingga perusahaan tidak membayar pajak sesuai dengan yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Dan pada perhitungan laporan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
 SUMBER:


No comments:

Post a Comment