Tulisan Bebas 2
globalisasi ekonomi Indonesia
Disusun :
KELOMPOK 9
§ Diana Aprianti 22211042
§ Linda Rustiani 24211109
§ Taruli Gultoem 28211268
§ Yenni Valentine 27211505
1EB22
Kalimalang
April 2012
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata globalisasi dalam sepuluh tahun terakhir ini
tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga
telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan, dan hiasan bibir
masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik
dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik
dalam aspek sosial, budaya, ekonomi, dan keuangan.
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang
berhubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan
antarmanusia di dunia yang meliputi bidang perdagangan, investasi, perjalanan, budaya,
dan bentuk interaksi lain yang menyebabkan batasan suatu Negara menjadi semakin sempit.
Menurut sejarawan Jeffrey
Williamson mengklasifikasikan pada periode 1820-1914 sebagai periode
globalisasi pertama yang besar dan periode sejak Perang Dunia II sebagai
periode kedua. Perdagangan sebagai persentase Produk Domedtik Bruto (GDP) dunia
naik dari 5% diawal abad ke-19 hingga 20% pada awal Perang Dunia I.
Banyak dimensi globalisasi yang
baru hadir saat ini. Belakangan ini terjadi pengurangan tajam hambatan
perdagangan melalui penandatanganan Kesepakatan Perdagangan bebas Amerika Utara
(NAFTA) dan kesepakatan umum tarif dan perdagangan (GATT). Peningkatan besar
aliran informasi dan perdagangan di internet serta meningkatnya kecepatan dan
biaya perjalanan yang lebih rendah membuat dunia yang semakin kecil, dunia
lebih sadar akan perbedaan budaya, politik dan agama. Perkembangan baru lain
adalah lonjakan outsuorcing, atau perecrutan pekerja asing berupah rendah
melalui internet.
Globalisasi
bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan Eropa di abad
pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus
globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad ke XVIII juga merupakan
pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang
terjadi dua-tiga dekade belakangan ini
adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang
berbeda dan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat
dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya indonesia dalam proses globalisasi saat ini ditandai oleh
serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestk dalam
rangka memperluas serta memperdalam
integrasi dalam pasar internasional.
B. Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan
masyarakat dalam memahami bagaimana perubahan perekonomian Indonesia dari tahun
ke tahun khususnya di era Reformasi.
Tujuan lain dari penulisan ini juga untuk memenuhi tugas
berupa tulisan mata kuliah Perekonomian Indonesia yang adaptif terhadap pengembangan
softskill dan bermanfaat bagi semua pembaca.
C.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah Globalisasi Perekonomian Indonesia?
2. Bagaimana
pengaruh globalisasi terhadap pembanguan ekonomi Indonesia?
3. Bagaimana
dampak, kebaikan dan keburukan globalisasi ekonomi?
BAB II
ISI
A.
Pengertian
Globalisasi Ekonomi
Globalisasi Ekonomi merupakan sustu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan, dimana Negara-negara di seluruh dunia menjadi satu
kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas
teritorial Negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh
batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa.
Ketika Globalisasi terjadi, batas-batas suatu Negara
akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian
internasional kan semakin erat. Globalisasi perekonomian di suatu pihak akan
membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara
kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke
dalam pasar domestik.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph
E.Stiglitz, peraih nobel ekonomi tahun
2001 yang menyatakan bahwa “Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik
atau buruk,ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar,dan bagi
negara-negara di Asia Timur yang telah
menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, globalisasi memberikan
manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997.”
Prof.A.F.K Organski menyatakan bahwa negara-negara
yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunannya melalui riga
tahap pembangunan, yaitu unifikasi,
industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama, yang
menjadi masalah berat adalah bagaimana integrasi politik untuk menciptakan persaatuan dan kesatuan nasional. Tingkat
kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya
dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari
sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan
menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara
berurutan dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat
untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara
kesejahteraan.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam
bentuk-bentuk berikut:
Ø Globalisasi
produksi, dimana perusahaan
berproduksi di berbagai Negara,dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih
rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk
yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik
yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Ø Globalisasi
pembiayaan, Perusahaan global
mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi(baik dalam
bentuk portofolio ataupun langsung di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT
Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam
memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola
BOT (build-operate-transfer) bersama
mitrausaha dari manca negara.
Ø Globalisasi
tenaga kerja. Perusahaan
global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya,
seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah
memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari
negara berkembang. Dengan globalisasi maka human
movement akan semakin mudah dan bebas.
Ø Globalisasi
jaringan informasi. Masyarakat
suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di
dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll.
Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke
berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana
jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera
masyarakat dunia, baik yang berdomisili di kota ataupun di desa menuju pada
selera global.
Ø Globalisasi
Perdagangan. Hal ini
terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan
berbagai hambatan nontarif. Dengan
demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.
B.
Pengaruh
terhadap Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia
Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama
tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa.Hadirnya undang-undang
sebagai hukum tertulis melaui perundang-undangan dan dalam proses peradilan
sebagai yurisprudensi juga telah lama dikenal dalam dunia hukum,demikian pula
halnya dengan bagian dari hukum indonesia yang saat ini semakin penting dan
berpengaruh,yaitu hukum indonesia yang daya berlakunya disamping dalam lingkup
nasional juga internasional.Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak
lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.bagi
indonesia,tepatnya setalah meratifikasipersetujuan internasional di bidang
perdagangan dalam suatu organisasi internasional yang dikenal denagan World
Trade Organization (WTO), karena dengan demikian indonesia harus mematuhi segala
ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala
konsekuensinya.
Realita ini menempatkan indonesia untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh
”mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi internasional, terutama dalam
pelaksanaannya atau penegakan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku
hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti
kekeliruan dalam pengelolanya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam
perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya
menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional ,melainkan rakyat
Indonesia secara keseluruhan.Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan
internasional abad XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan”Manajemen
Penegakan Hukum Bisnis Internasional”sebagai misi strategis dalam mewujudkan
ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi yang sudah dan sedang
berlangsung akhir-akhir ini. Semakin baik dalam suatu negara hukum itu
berfungsi,maka seamkin tinggi tingkat hukum kepastian nyata. Sebaliknya bila
suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfunsgsi secara otonom, maka
semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat
di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan
nasib satu sama lain, tetapi juga saling
bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam perdagangan dunia, baik
di bidang barang-barang, maupun dibidang jasa. Saling keterkaitan ini
memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main
yang diterapkan untuk perdgangan internasional adalah aturan main yang
berkembang dalam sistem WTO.
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi
hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO
telah didahului oleh terbentuknya blok-blok akonomi regional seperti
masyarakat Eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak
ada kontradiksi antara
regioanalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global
mengharuskannya terciptnya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan
kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang
demokratis,memperbaharui mekanisme pasar,dan memfungsikan sistem hukum.
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional
kerap kali diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa
kebangsaan,dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudianmenjadi hukum
internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem
perekonomian negara berkembang. Globalisasi
ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme
sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu idiologi, globalisme
menawarkan seperangkat ide,konsep,keyakinan,norma dan tata nilai mengenai tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan
serta bagaimana cara untuk mewujudkannya.
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi
ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi
ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.Globalisasi hukum
tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antar
barat dan timur.Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional
sudah lama terjadi,karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara
berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut,d apat
disebabkan karena sebelumnya tidak
mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah.Oleh karena itu
tidak mengherankan, perjanjian patungan, perjanjian waralaba, perjanjian
lisensi, perjanjian keagenan, memiliki format dan substansi yang hampir sama di
berbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan
perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, peramaan
ketentuan-ketentuan hukumdi berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu
negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum
untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang perseroan terbatas di berbagai
negara,baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law berisikan substansi yang serupa. Begitu juga
dengan peraturan pasar modal,dimana saja tidak berbeda,satu sama lain. Hal ini
terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat
benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan yang semakin
besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang dan
insidertrading mendorong kerjasama
internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi
hukum,tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat.Hal tersebut
disebabkan oleh perbedaan politik,ekonomi dan budaya.Hukum itu tidak sama
dengan kuda,orang tidak akan menamai keledai atau zebra adalah kuda,walau
bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut
hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.
Friedman menyatakan bahwa tegaknya
peraturan-praturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya
hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang
dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya,posisi atau
kedudukan,bahkan kepentingan-kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian
itu perlu ”check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat
,pengadilan yang mandiri,dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya.
Dalam hal tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement ,dua
hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari Sistem Rule of Law. Tidak akan ada law enforcement
kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada Rule of Law kalau tidak
ada Law Enforcement yang memadai.
E.C.W Wade
and Godfrey Philips menyatakan tiga konsep tentang”Rule of Law” yaitu The Rule
of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dlam masyarakat yang dalam pandangan
tradisi barat lahir dari alam demokrasi.The Rule of Law menunjukkan suatu
doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan
juga menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh
peraturan-peraturan hukum substantif maupun hukum acara.Berbagai unsur dari
pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilakukan secara keseluruhan, bukan sepotong-potong,dan dalam
waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak
keseluruhan sistem.
Pada tataran idenormatif dalam GBHN, hukum secara
tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan,khususnya terhadap pertumbuhan
ekonomi. Berdasarkan amanat ini,maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan
yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika,organisasi yang
kapabel dan berdaya guna,serta peradilan bebas dan berhasil guna. Semuanya ini
masalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling dibutuhkan dalam konteks
kekinian Indonesia. Sayangnya, ketika maemasuki tataran implementasi-sosiologi,
selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula
adanya ”peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang
telah dicanangkan.Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat,terkadang
dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.
C.
Bahaya
Globalisasi terhadap Budaya dan Ekonomi Indonesia
Perkembangan
zaman memang tidak bisa ditentang karena zaman akan terus bergerakn maju dengan
hal-hal yang baru.sekarang di abad milenium ini kita telah sampai pada era
globalisasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Zaman yang semakin
modern dengan produk-produk teknologi yang canggih membuat manusia bisa
menjelajah kemana saja dan mendapatkan informasi dengan mudah. Zaman
globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi buyar dan menjadikan
manusia biasa bertahan dengan cara hidup sendiri. Pada era globalisasi sekarang
ini memang sangat banyak manfaatnya,seperti komunikasi antar manusia menjadi
sangat mudah,tetapi ada yang harus digaris bawahi tentang globalisasi yaitu
dampak negatifnya terutama pada negara-negara berkembang seperti indonesia. Bagi
negara maju yang memiliki perindustrian maju seperti Amerika hal ini tidak
menjadi persoalan,tetapi bagi indonesia yang kehidupan masyarakatnya sangat
kompleks tentu ini menjadi sesuatu masalah yang harus diselesaikan dengan baik
agar tidak menimbulkan masalah yang baru.
Melalui
globalisasi seluruh produk industri beserta budaya yang berasal darin asing dengan
mudah masuk ke indonesia. Akibatnya di masyarakat akan terjadi pergeseran
budaya yang bisa berakibat negatif seperti yang terjadi sekarang ini. Seluruh
kehidupan masyarakat telah berubah menjadi konsumtif dan tidak produktif, ini
dapat kita lihat dari segala bentuk barang yang digunakan oleh masyarakat
indonesia,s emua berasal dari produk luar dan produk dalam negeri hampir tidak
ada,misalnya saja dari produk handphone, semua buatan dari China, Jepang,
India, Finlandia, dll. Selain itu permintaan akan barang-barang dalam negeri
dengan alasan barang luar lebih bagus dan bergengsi.
D.
Dampak
Globalisasi Ekonomi
Dampak globalisasi ekonomi positif dan dampak
globalisasi negatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia usaha. Ketika
kita berpikir menjadi pengusaha dan
memanfaatkan setiap peluang usaha yang kita miliki sebenarnya saat itu kita
masuk ke dalam sebuah sistem ekonomi dan
yang paling populer adalah sistem ekonomi kapitalis yang menjadi bagian integral dari
proses globalisasi.ada banyak pengertian globalisasi yang secara umum mempunyai
kemiripan salah satu pengertian globalisasi adalah proses yang melintasi batas
negara dimana antar individu, antar kelompok, dan anatar negara saling
berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama
lain. Sebagaimana sebuah sistem globalisasi ekonomi mempunyai dampak positif
dan juga dampak negatif, terlepas dari pendapat pro globalisasi ekonomi dan
kontra globalisasi ekonomi kita akan mencoba menelaah secara sederhana.
1.
Dampak Positif
- Dari
aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor maka
diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang
disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global,secara
natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi
muncul dan pada gilirannyaakan menghasilkan produk-produk dalam negeri
yang handal dan berkualitas.
- Dari
aspek permodalan, dari sissi ketersediaan dana akan semakin mudah memperoleh
investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan
pabrik akan turut membuka lowongan kerja. Hanya saja dampak positif ini
akan berbali, 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran
dan asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih
menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena
runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas
dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi.
- Dari
sisi semakin mudahnya diperoleh barang impor yang dibutuhkan masyarakat
dan belum bisa diproduksi di indonesia,alih teknologi juga bisa berdampak
buruk bagi masyarakat karena kita cenderung hany dijadikan objek
pasar,studi kasus seperti produksi motor yang dikuasai Jepang,indonesia
hanya pasar dan keuntungan penjualan dari negeri kita akan dibawa ke
Jepang memperkaya bangsa Jepang.
- Dari
aspek meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di
bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk indonesia.
2.
Dampak Negatif
a.
Kondisi dimana kapababilitas daya saing yang rendah dan
ketidakmampuan indonesia mengelola persaingan akan menimbulkan mimpi buruk bagi
perekonomian negeri ini.
b.
Membanjirnya produk-produk negeri asing seperti produk Cina yang
akhirnya mematikan produksi dalam negeri,warga negara indonesia hanya akan
menjadi tenaga kasar bergaji murah sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang
membutuhkan skill akan dikuasai ekspatriat asing,dan sudah barang tentu
lowongan pekerjaan yang saat ini sudah sangat sempit akan semakin habis karena
gelombang pekerja asing.
E.
Kebaikan
dan Keburukan Globalisasi Ekonomi
1.
Kebaikan Globalisasi Ekonomi
a.
Produksi global dapat
ditingkatkan
Pandangan ini sesuai
dengan teori”kentungan komparatif” dari David Ricardo.Melalui spesialisasi dan
perdaganganfaktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih
efisien,output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari
spesialisasi dan perdagangan dalam benruk pendapatan yang meningkat,yang
selanjutnya dapat meningkatkan pemelanjaan dan tabungan.
b.
Meningkatkan
kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
Perdagangan yang lebih
luas bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai Negara mengimpor lebih banyak
barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang
yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih
baik dengan harga yang lebih rendah.
c.
Meluaskan pasar untuk
produk dalam negeri
Perdagangan luar
negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negar memperoleh pasar yang jauh
lebih luas dari pasar dalam negeri.
d.
Dapat memperoleh lebih
banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh
dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh Negara-negara berkembang
karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang
berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh Negara-negara berkembang.
e.
Menyediakan dana
tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sector
industry dan berbagai sector lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan
asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan
swasta domestic. Perusahaan domestic ini seringkali memerlukan modal dari bank
atau pasar saham.
2.
Keburukan Globalisasi Ekonomi
a.
Menghambat pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari
globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan sistem perdagangan luar
negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan Negara-negara berkembang
tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada
industri yang baru berkembang. Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang
lebih bebas menimbulkan hambatan kepada Negara berkembang untuk memajukan
sektor industry domestic yang lebih cepat.
b.
Memperburuk neraca
pembayaran
Globalisasi cenderung
menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu Negara tidak mampu
bersaing, maka ekspor tidak berkembang.Keadaan ini dapat memperburuk kondisi
neraca pembayaran.
c.
Sektor keuangan
semakin tidak stabil
Salah satu efek
penying dari globalisasi adalah pengaliran investas portofolio yang semakin
besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar
saham. Ketika pasar saham sedang meningkat,dana ini akan mengalir masuk, neraca
pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik, dan berlaku untuk
sebaliknya.
d.
Memperburuk prospek
pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang
dinyaakan di atas berlaku dalam suatu Negara,maka dalam jangka pendek
pertumbuhan ekonominya menjadi stabil.Dalam jangka panjang pertumbuhan yang
seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.Pendapatan nasional dan
kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran
tidak dapat diatasi atau malah semaki memburuk.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Globalisasi akan menyebabkan perekonomian Indonesia
makin terintergrasi dengan perekonomian dunia, baik secara struktural maupun
secara institusional. Jika kita ingin memenangkan persaingan yang semakin
meningkat maka kita mau tidak mau harus melakukan usaha reformasi ekonomi
secara struktural dan institusional guna meningkatkan efisiensi nasional.
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan
ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu
kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial
negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan
hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi
terjadi, batas- batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara
ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Globalisasi ekonomi di satu pihak akan membuka
peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara
kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke
dalam pasar domestik. Dalam menghadapi persaingan global yang semakin kuat,
kelanjutan proses deregulasi merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
B.
Kritik dan Saran
Globalisasi ekonomi yang saat ini sedang
terjadi harus kita hadapi dengan persiapan yang matang. Persiapan itu datang
dari pemerintah, pengembangan usaha dan peningkatan SDM yang baik sehingga
tercipta sebuah sistem perekonomian yang kokoh agar perekonomian Indonesia
tumbuh secara positif.
Pertumbuhan ekonomi yang ada harus
seiring sejalan dengan adanya proteksi jati diri Negara. Sebab, Globalisasi
dapat menghapuskan batasan budaya dan menghilangkan jati diri sebuah bangsa
apabila bangsa tersebut ‘keblablasan’ dalam memberikan kebebasan
ber-globalisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Basri, Faisal, Perekonomian
Indonesia menjelang abad XXI. Jakarta: Erlangga.
Djarab
Hendarmin, dkk, Beberapa Pemikiran
Memasuki Abad ke XXI.
E.Case, Karl,
& Ray C.Fair. Principles of Economics,
8th edition. New Jersey: Pearson Education, Inc., 1999.
Hartono
C.F.G, Sunaryati. Politik Hukum menuju
Satu Sistem Hukum Nasional.
Lipsey, Richard G.,et all. Economics, 9th edition. Singapore: Harper Collins, 1990.
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi-ekonomi
www.google.com