Monday, April 30, 2012

Tugas 3

TUGAS 3
Disusun :
“Kelompok 9”

                                §         Diana Aprianti               22211042                               
 §         Linda Rustiani               24211109
 §         Taruli Gultoem              28211268
  §         Yenni Valentine             27211505
-1 EB 22-

 PASAL 7 AYAT 6A UU APBN-P 2012


DPR menunda kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pemerintah akan menaikkan harga BBM dalam waktu enam bulan jika kenaikan atau penurunan minyak dunia sebesar 15 persen dari perkiraan APBN sebesar US$ 105 perbarel. Keputusan DPR menunda kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi tersebut melalui pengumpulan suara terbanyak, Anggaran subsidi energi juga naik menjadi Rp 225 trilyun dan Rp 137 trilyun untuk BBM .
Perundingan tidak juga menemukan titik temu. Terutama Hasil voting apakah perlu tidaknya penambahan pasal 7 ayat 6a yang memberi kesempatan pemerintah menaikkan harga BBM. Hasilnya, 356 suara mendukung penambahan pasal 7 ayat 6a UU APBN. Suara dukungan berasal dari Fraksi Demokrat, Golkar, PKB, PPP dan PAN. Sedangkan yang menolak penambahan pasal 7 ayat 6a sebanyak 83 suara dari Gerindra dan PKS.Minimnya jumlah suara yang tidak setuju penambahan pasal atau menolak naiknya harga BBM karena 93 anggota Fraksi Hanura dan PDIP.  DPR Melakukan Sidang Paripurna yang mengesahkan Pasal 7 Ayat (6A) pada perubahan UU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN-P 2012)  terus menuai gugatan.
Menurut :
ð      Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyesalkan putusan DPR yang mensahkan pasal 7 ayat 6a Perubahan UU APBN 2012. Pasal ini terkait kewenangan pemerintah menyesuaikan harga BBM bersubsidi bila kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP) rata-rata selama enam bulan. Ketidak pastian kenaikan harga BBM, Bahkan Yusril menilai ketidakpastian itu berimbas bagi kalangan rakyat kelas menengah ke bawah, terutama bagi ibu rumah tangga. Bahkan masyarakat seperti pedagang kaki lima dan tukang ojek,supir angkot,supir taksi, serta nelayan yang menggunakan BBM. jika pasal 7 ayat 6a diterapkan, berarti pemerintah tidak jeli melihat sisi pasal 28D ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak hidup sejahtera. Dengan adanya ketentuan ayat 6a, walaupun de facto harga BBM belum naik, namun kenyataan di lapangan menunjukkan harga beberapa sembako naik, Akibat kenaikan hak setiap orang mendapatkan hidup sejahtera menjadi terganggu, ketentuan ayat 6a diimbangi dengan Bantuan Langsung Masyarakat Sementara (BSLM), namun beberapa barang sembako sudah naik padahal BLSM  belum disalurkan, dan membuat kesejahteran masyarakat menurun, karena bantuan belum diberikan ke keluarga miskin. Karena ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurun tingkat kesejahteran rakyat. 

ð  Ketua Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) mengajukan gugatan uji materi dan formal terhadap Pasal 7 Ayat (6A) UU APBN-P 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam waktu dekat ini Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) yang juga akan mengajukan gugatan uji matarial terhadap pasal tersebut di lembaga yang sama.

ð  Ketua DPR Marzuki Ali dalam rapat paripurna BBM dinilai telah menggiring pada pelanggaran terhadap UUD 1945. "Pasal 7 ayat 6 sudah menjadi undang-undang. Artinya tidak boleh divoting," kata anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka”. Iya mengatakan, pemaksaan terhadap adanya opsi penambahan pasal 7 ayat 6A sama artinya DPR telah melanggar Undang-Undang. Dalam pasal tambahan tersebut disebutkan, apabila harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) mencapai 15 persen, maka pemerintah boleh menaikkan harga BBM enam bulan ke depan. "BBM akan menyesuaikan harga pasar dunia”.
Hasil sidang yang membahas RUU Perubahan Pasal 7 Ayat 6A RAPBN-P. Diadakannya voting untuk memilih 3 opsi, yaitu :

1.      Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, dan Hanura Menyatakan pasal 7 ayat 6 dan tidak ada      penambahan ayat baru.
2.   Fraksi Golkar pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) persentase rata-rata 15    persen dengan jangka waktu 6 bulan.
3.  Fraksi Partai Demokrat bersama Fraksi PAN, dan Fraksi PPP, serta Fraksi PKB ada empat fraksi, pasal 7 ayat 6 tetap dan ditambah ayat 6 (a) prosentase 10 persen dengan jangka waktu 3 bulan

ð  Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengungkapkan Penambahan ayat 6 a pada pasal 7 ayat 6 UU APBN-P 2012 dilakukan karena pasal tersebut dinilai tidak normal. Penambahan ayat 6 a ini membuat pasal tersebut menjadi normal.

Pendapat Pengamat Politik Tentang Pasal 7 ayat 6a
Menurut  :  

ð  Pengamat politik Yudi Latif menilai kesepakatan penambahan pasal 7 ayat 6a Undang-Undang Nomor 22 tahun 2011 tentang APBN-P 2012 bermuatan politis. hasil revisi melalui voting dalam paripurna di DPR, ada yang  mengurangi  tuntutan antar partai politik di parlemen. Hasil rapat paripurna DPR, Dewan menyepakati adanya penambahan pasal 7 ayat 6a di UU APBN P 2012. Pasal  7 ayat 6a menyebutkan harga BBM bersubsidi bisa disesuaikan jika ada selisih rata-rata 15 persen dari harga patokan minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$105 per barel dalam waktu enam bulan. Artinya, penaikan BBM ditunda.
Sebanyak 82 anggota setuju  mempertahankan pasal 7 ayat 6 UU No 22 Tahun 2011 tentang APBN P 2012 yang isinya menolak penaikan harga BBM. Sedangkan sisanya sebanyak 356 anggota memilih opsi kedua yaitu menambah pasal 7 ayat 6A yang mengatur besaran persentase peningkatan harga Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 15% selama enam bulan.Sebanyak 93 anggota DPR dari PDIP dan Hanura menyatakan walkout tidak mengikuti sidang paripurna karena menilai sidang paripurna melanggar tata tertib DPR.
ð  Pengamat politik LIPI Siti Zuhro, Golkar tidak single fighter, karena ada 9 fraksi.  apapun yang menjadi keputusan pada rapat , sudah menjadi milik bersama para pengambil keputusan. “Tidak perlu digembor-gemborkan ke publik bahwa ini atas kerja satu partai. diungkap Ketua Golkar Aburizal Bakri dalam pidato politik boleh dibilang jauh panggang dari api, tak sesuai dengan kenyataan. penambahan ayat 6 a  pada pasal 7 RUU APBN-P itu memenuhi tuntutan rakyat. Jadi, rakyat yang berdemo menolak penaikan harga BBM itu tak dianggap, Sesuatu yang menurut sejumlah kalangan mengingkari kehendak rakyat. Dengan penambahan ayat 6 a  pada Pasal 7 RUU APBN-P, dua ayat saling bertentangan pada ayat 6  tak memberi peluang pemerintah menaikkan harga BBM. Pasal 7 Ayat 6a yang mengizinkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM dalam rentang 6 bulan, jika kenaikan minyak mentah dunia sudah mencapai 15 persen dari kisaran harga 105 dolar perbarel. dalam waktu 1 atau 2 bulan pun jika harga minyak dunia sudah naik 15 persen, pemerintah boleh  menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa persetujuan DPR.
ð  Kenaikan harga BBM, Penurut Pengamat Politik an sich adalah pengalihan isu terhadap kasus korupsi yang melilit para elite penguasa di negeri.Bila sedikit flashback, Pemerintahan SBY pernah melakukan hal demikian pada tahun 2007 dan 2008. Kemudian  tahun 2009 menjelang Pemilihan Presiden, SBY melakukan penurunan harga BBM. Inilah yang kemudian menjadi komoditas pencitraan politik SBY pada Pemilu 2009. Hal ini bisa di lihat pada iklan politiknya yang tersebar di media televisi promosi iklan politik. SBY berujar, “Baru ada dalam sepanjang sejarah presiden yang melakukan kebijakan penurunan harga BBM” (sepenggal iklan). Tentu sangat ironis, pemerintah sebagai administrator negara justru melakukan pola-pola serampangan dalam hal kebijakan. Dan aksi protes yang berujung pada anarkisme selalu di jumpai.
Tetapi bukti bahwa SBY adalah pemimpin dengan segala cara, mengorbankan rakyatnya, tetap dilakukan sebagai media komoditas pencitraannya. Disesalkan, polemik BBM yang berkembang justru menjadi komoditas partai politik melakukan pencitraan politik . Di tengah tangisan rakyat dan korban yang berjatuhan baik dari mahasiswa, warga ataupun aparat keamanan justru dimanfaatkan untuk sebuah pencitraan. penyanderaan politik yang mengorbankan rakyat demi kepentingan keserakahan para penguasa.  Polemik BBM akan menjadi komoditas dan pencitraan politik yang presi para komprador politik dan penguasa, dimana rakyat menjadi mangsanya. Ini terjadi di Indonesia. Dalam bahasa Gramsci, disebut sebagai Negara Amnesi, yakni sebuah negara yang pemerintahnya tidak pernah konsisten atas kebijakan yang dibuat, dan akhirnya, rakyatlah yang harus menanggung akibatnya.

ð             Pengamat politik, Margarito . Pasal 7 ayat 6A  diputuskan oleh DPR pada rapat paripurna mengandung dua kelemahan dasar. Kelemahan pertama dilihat dari segi substansinya pasal 7 ayat 6a mengandung logika yang sama dengan pasal 28 UU Migas yang telah dikualifikasi sebagai pasal inkonstitusional. Konsekuensi pasal inkonstitusional, Hanya dilihat segi sistem hokum.  MK harus menyatakan sebagai pasal yang inkonstitusional. Kedua, diluar soal  konstitusionalitas, Margarito berpendapat  pada pasal ini, logika pembuat pasal ini tidak logis, karena tanpa pasal ini pun pemerintah punya kewenangan memutuskan naik atau tidak harga BBM.  kewenangan secara konstitusional adalah kewenangan pemerintah (Presiden), maka DPR tidak perlu lagi mendelegasikan ke Presiden. Margarito Kamis menilai, delegasi baru bisa dilakukan bila kewenangan itu adalah kewenangan organ lain, dalam hal DPR. Padahal DPR tidak memiliki kewenangan, sehingga masalah adalah didelegasikan kalau DPR berpendapat bahwa ini kewenangan diskresioner.
ð  Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin menyatakan termasuk pihak yang memberi dukungan moral atas pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012. Kontrol pemerintah seharusnya bisa dilakukan secara penuh atas harga BBM, dan tidak bergantung pada mekanisme pasar. Kemakmuran rakyat secara konstitusi diukur dalam tiga hal, yakni harga yang terjangkau, ketersediaan, dan memiliki ketersediaan dalam jangka panjang. Negara sudah campur tangan di baju dinas. Bagaimana di cabang penting (BBM), sejauh mana campur tangan pemerintah.
ð  Pengamat politik Lingkar Madani, menantang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk mengingatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang  penambahan ayat 6a (kewenangan  pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi) dalam Pasal 7 UU APBNP 2012.  Presiden penambahan ayat 6a sesuatu yang beresiko. 
Menurut Ray, sebagai staf ahli presiden, Denny seharusnya mengajak presiden bersikap jujur dan kembali ke konstitusi. Bukan sebaliknya untuk menjabarkan pemikiran dan kemauan presiden.  Ray mengatakan dengan penambahan ayat tersebut, kemudian ditetapkan oleh DPR, itu bertentangan dengan ilmu yang dipelajari oleh Denny, yaitu hukum tata Negara. Ray menilai kemunculan ayat 6a tersebut membuat negara tidak mempunyai kepastian hukum, karena setiap ada Undang-undang akan terus menerus diamandemen atau direvisi. keberadaan pasal 7 ayat 6a dinilai bertentangan dengan pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan BBM tidak akan dinaikkan. Pasal 7 ayat 6a itu menyebutkan jika harga ICP (minyak mentah) naik sebesar 15 persen dalam waktu enam bulan, maka BBM akan dinaikkan.


Sumber Referensi :
http://beritanda.com/nasional/berita-nasional/politik/6266-margarito-pasal-7-ayat-6a-hasil-putusan-dpr-mengandung-dua-kelemahan-dasar.html
http://kelanakota.suarasurabaya.net/?id=e2611a15e31ac06390bb372cef76dec82012105035 konsnstitusi. Pasal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945.(jos/ipg)
http://nasional.kontan.co.id/news/dpr-bakal-voting-pasal-7-ayat-6-a-uu-apbnp

Tulisan Bebas 2

Tulisan Bebas 2

globalisasi ekonomi Indonesia



Disusun :

KELOMPOK 9 


     §     Diana Aprianti                        22211042
     §     Linda Rustiani                        24211109
     §     Taruli Gultoem                        28211268
     §     Yenni Valentine                       27211505




1EB22


Kalimalang
 April 2012

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang

Kata globalisasi dalam sepuluh tahun terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan, dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi, dan keuangan.
Globalisasi merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di dunia yang meliputi bidang perdagangan, investasi, perjalanan, budaya, dan bentuk interaksi lain yang menyebabkan batasan suatu Negara menjadi  semakin sempit.
Menurut sejarawan Jeffrey Williamson mengklasifikasikan pada periode 1820-1914 sebagai periode globalisasi pertama yang besar dan periode sejak Perang Dunia II sebagai periode kedua. Perdagangan sebagai persentase Produk Domedtik Bruto (GDP) dunia naik dari 5% diawal abad ke-19 hingga 20% pada awal Perang Dunia I.
Banyak dimensi globalisasi yang baru hadir saat ini. Belakangan ini terjadi pengurangan tajam hambatan perdagangan melalui penandatanganan Kesepakatan Perdagangan bebas Amerika Utara (NAFTA) dan kesepakatan umum tarif dan perdagangan (GATT). Peningkatan besar aliran informasi dan perdagangan di internet serta meningkatnya kecepatan dan biaya perjalanan yang lebih rendah membuat dunia yang semakin kecil, dunia lebih sadar akan perbedaan budaya, politik dan agama. Perkembangan baru lain adalah lonjakan outsuorcing, atau perecrutan pekerja asing berupah rendah melalui internet.
Globalisasi  bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan Eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad ke XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade  belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya interaksi dan transaksi  antara individu dan negara-negara yang berbeda dan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya indonesia dalam  proses globalisasi saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestk dalam rangka  memperluas serta memperdalam integrasi dalam pasar internasional.

B.       Tujuan Penulisan

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menambah wawasan masyarakat dalam memahami bagaimana perubahan perekonomian Indonesia dari tahun ke tahun khususnya di era Reformasi.
Tujuan lain dari penulisan ini juga untuk memenuhi tugas berupa tulisan mata kuliah Perekonomian Indonesia yang adaptif terhadap pengembangan softskill dan bermanfaat bagi semua pembaca.

C.      Rumusan Masalah

1.      Bagaimana sejarah Globalisasi Perekonomian Indonesia?
2.      Bagaimana pengaruh globalisasi terhadap pembanguan ekonomi Indonesia?
3.      Bagaimana dampak, kebaikan dan keburukan globalisasi ekonomi?


  
BAB II
ISI

A.    Pengertian Globalisasi Ekonomi

Globalisasi Ekonomi merupakan sustu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana Negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial Negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang, dan jasa.
Ketika Globalisasi terjadi, batas-batas suatu Negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional kan semakin erat. Globalisasi perekonomian di suatu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E.Stiglitz, peraih nobel ekonomi  tahun 2001 yang menyatakan bahwa “Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk,ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar,dan bagi negara-negara  di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997.”
Prof.A.F.K Organski menyatakan bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunannya melalui riga tahap pembangunan, yaitu unifikasi, industrialisasi, dan negara kesejahteraan. Pada tingkat pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana integrasi politik untuk menciptakan  persaatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi  merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.
Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut:
Ø  Globalisasi produksi, dimana perusahaan berproduksi di berbagai Negara,dengan sasaran agar biaya produksi menjadi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.
Ø  Globalisasi pembiayaan, Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi(baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.
Ø  Globalisasi tenaga kerja. Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.
Ø  Globalisasi jaringan informasi. Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia, baik yang berdomisili di kota ataupun di desa menuju pada selera global.
Ø  Globalisasi Perdagangan. Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair.


B.     Pengaruh terhadap Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia

Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa.Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melaui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi juga telah lama dikenal dalam dunia hukum,demikian pula halnya dengan bagian dari hukum indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh,yaitu hukum indonesia yang daya berlakunya disamping dalam lingkup nasional juga internasional.Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi.bagi indonesia,tepatnya setalah meratifikasipersetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yang dikenal denagan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.

Realita ini menempatkan indonesia  untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh ”mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti kekeliruan dalam pengelolanya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional ,melainkan rakyat Indonesia secara keseluruhan.Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan internasional abad XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan”Manajemen Penegakan Hukum Bisnis Internasional”sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi yang sudah dan sedang berlangsung akhir-akhir ini. Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi,maka seamkin tinggi tingkat hukum kepastian nyata. Sebaliknya bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfunsgsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.

Perkembangan dalam teknologi  dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama  lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang, maupun dibidang jasa. Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdgangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem WTO.

Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO  telah didahului oleh terbentuknya blok-blok akonomi regional seperti masyarakat Eropa, NAFTA, AFTA, dan APEC. Tidak  ada kontradiksi  antara regioanalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskannya terciptnya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi  yang  demokratis,memperbaharui mekanisme pasar,dan memfungsikan sistem hukum.

Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional kerap kali diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa kebangsaan,dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudianmenjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara  berkembang. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu idiologi, globalisme menawarkan seperangkat ide,konsep,keyakinan,norma dan tata nilai mengenai  tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan serta bagaimana cara untuk mewujudkannya.

Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum.Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi  juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antar barat dan timur.Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi,karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut,d apat disebabkan  karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar yang lemah.Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan, perjanjian waralaba, perjanjian lisensi, perjanjian keagenan, memiliki format dan substansi yang hampir sama di berbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, peramaan ketentuan-ketentuan hukumdi berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang perseroan terbatas di berbagai negara,baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law  berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal,dimana saja tidak berbeda,satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang dan insidertrading mendorong kerjasama  internasional.

Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum,tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil  yang sama di semua tempat.Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik,ekonomi dan budaya.Hukum itu tidak sama dengan kuda,orang tidak akan menamai keledai atau zebra adalah kuda,walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.

Friedman menyatakan bahwa tegaknya peraturan-praturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya,posisi atau kedudukan,bahkan kepentingan-kepentingan. Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu ”check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat ,pengadilan yang mandiri,dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya. Dalam hal tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement ,dua hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari Sistem  Rule of Law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada Rule of Law kalau tidak ada Law Enforcement yang memadai.

E.C.W  Wade and Godfrey Philips menyatakan tiga konsep tentang”Rule of Law” yaitu The Rule of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dlam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam demokrasi.The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum dan juga menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh peraturan-peraturan hukum substantif maupun hukum acara.Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilakukan secara  keseluruhan, bukan sepotong-potong,dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistem.

Pada tataran idenormatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan,khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini,maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika,organisasi yang kapabel dan berdaya guna,serta peradilan bebas dan berhasil guna. Semuanya ini masalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling dibutuhkan dalam konteks kekinian Indonesia. Sayangnya, ketika maemasuki tataran implementasi-sosiologi, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya ”peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan.Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat,terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.

C.    Bahaya Globalisasi terhadap Budaya dan Ekonomi Indonesia

Perkembangan zaman memang tidak bisa ditentang karena zaman akan terus bergerakn maju dengan hal-hal yang baru.sekarang di abad milenium ini kita telah sampai pada era globalisasi yang tidak mengenal batas ruang dan waktu. Zaman yang semakin modern dengan produk-produk teknologi yang canggih membuat manusia bisa menjelajah kemana saja dan mendapatkan informasi dengan mudah. Zaman globalisasi membuat batas-batas antar negara menjadi buyar dan menjadikan manusia biasa bertahan dengan cara hidup sendiri. Pada era globalisasi sekarang ini memang sangat banyak manfaatnya,seperti komunikasi antar manusia menjadi sangat mudah,tetapi ada yang harus digaris bawahi tentang globalisasi yaitu dampak negatifnya terutama pada negara-negara berkembang seperti indonesia. Bagi negara maju yang memiliki perindustrian maju seperti Amerika hal ini tidak menjadi persoalan,tetapi bagi indonesia yang kehidupan masyarakatnya sangat kompleks tentu ini menjadi sesuatu masalah yang harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang baru.
Melalui globalisasi seluruh produk industri beserta budaya yang berasal darin asing dengan mudah masuk ke indonesia. Akibatnya di masyarakat akan terjadi pergeseran budaya yang bisa berakibat negatif seperti yang terjadi sekarang ini. Seluruh kehidupan masyarakat telah berubah menjadi konsumtif dan tidak produktif, ini dapat kita lihat dari segala bentuk barang yang digunakan oleh masyarakat indonesia,s emua berasal dari produk luar dan produk dalam negeri hampir tidak ada,misalnya saja dari produk handphone, semua buatan dari China, Jepang, India, Finlandia, dll. Selain itu permintaan akan barang-barang dalam negeri dengan alasan barang luar lebih bagus dan bergengsi.

D.    Dampak Globalisasi Ekonomi

Dampak globalisasi ekonomi positif dan dampak globalisasi negatif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam dunia usaha. Ketika kita  berpikir menjadi pengusaha dan memanfaatkan setiap peluang usaha yang kita miliki sebenarnya saat itu kita masuk  ke dalam sebuah sistem ekonomi dan yang paling populer adalah sistem ekonomi kapitalis yang menjadi bagian integral dari proses globalisasi.ada banyak pengertian globalisasi yang secara umum mempunyai kemiripan salah satu pengertian globalisasi adalah proses yang melintasi batas negara dimana antar individu, antar kelompok, dan anatar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain. Sebagaimana sebuah sistem globalisasi ekonomi mempunyai dampak positif dan juga dampak negatif, terlepas dari pendapat pro globalisasi ekonomi dan kontra globalisasi ekonomi kita akan mencoba menelaah secara sederhana.

1.      Dampak Positif
  1. Dari aspek kreatifitas dan daya saing dengan semakin terbukanya  pasar untuk produk-produk ekspor maka diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan peningkatan kualitas produksi yang disebabkan dorongan untuk tetap eksis ditengah persaingan global,secara natural ini akan terjadi manakala kesadaran akan keharusan berinivasi muncul dan pada gilirannyaakan menghasilkan produk-produk dalam negeri yang handal dan berkualitas.
  2. Dari aspek permodalan, dari sissi ketersediaan dana akan semakin mudah memperoleh investasi dari luar negeri. Investasi secara langsung seperti pembangunan pabrik akan turut membuka lowongan kerja. Hanya saja dampak positif ini akan berbali, 180 derajat ketika pemerintah tidak mampu mengelola aliran dan asing, akan terjadi justru penumpukan dana asing yang lebih menguntungkan pemilik modal dan rawan menimbulkan krisis ekonomi karena runtuhnya nilai mata uang Rupiah. Belum lagi ancaman dari semakin bebas dan mudahnya mata uang menjadi ajang spekulasi.
  3. Dari sisi semakin mudahnya diperoleh barang impor yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di indonesia,alih teknologi juga bisa berdampak buruk bagi masyarakat karena kita cenderung hany dijadikan objek pasar,studi kasus seperti produksi motor yang dikuasai Jepang,indonesia hanya pasar dan keuntungan penjualan dari negeri kita akan dibawa ke Jepang memperkaya bangsa Jepang.
  4. Dari aspek meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk indonesia.
2.      Dampak Negatif

a.       Kondisi dimana kapababilitas daya saing yang rendah dan ketidakmampuan indonesia mengelola persaingan akan menimbulkan mimpi buruk bagi perekonomian negeri ini.
b.      Membanjirnya produk-produk negeri asing seperti produk Cina yang akhirnya mematikan produksi dalam negeri,warga negara indonesia hanya akan menjadi tenaga kasar bergaji murah sedangkan pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan skill akan dikuasai ekspatriat asing,dan sudah barang tentu lowongan pekerjaan yang saat ini sudah sangat sempit akan semakin habis karena gelombang pekerja asing.



E.     Kebaikan dan Keburukan Globalisasi Ekonomi
1.      Kebaikan Globalisasi Ekonomi
a.      Produksi global dapat ditingkatkan
Pandangan ini sesuai dengan teori”kentungan komparatif” dari David Ricardo.Melalui spesialisasi dan perdaganganfaktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efisien,output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam benruk pendapatan yang meningkat,yang selanjutnya dapat meningkatkan pemelanjaan dan tabungan.
b.      Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara
Perdagangan yang lebih luas bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai Negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.
c.       Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negar memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.
d.      Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh Negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh Negara-negara berkembang.
e.       Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi
Pembangunan sector industry dan berbagai sector lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestic. Perusahaan domestic ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham.

2.      Keburukan Globalisasi Ekonomi

a.      Menghambat  pertumbuhan sektor industri
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan Negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tinggi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang. Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada Negara berkembang untuk memajukan sektor industry domestic yang lebih cepat.
b.      Memperburuk neraca pembayaran
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu Negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang.Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran.
c.       Sektor keuangan semakin tidak stabil
Salah satu efek penying dari globalisasi adalah pengaliran investas portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat,dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik, dan berlaku untuk sebaliknya.
d.      Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Apabila hal-hal yang dinyaakan di atas berlaku dalam suatu Negara,maka dalam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi stabil.Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi.Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semaki memburuk.
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Globalisasi akan menyebabkan perekonomian Indonesia makin terintergrasi dengan perekonomian dunia, baik secara struktural maupun secara institusional. Jika kita ingin memenangkan persaingan yang semakin meningkat maka kita mau tidak mau harus melakukan usaha reformasi ekonomi secara struktural dan institusional guna meningkatkan efisiensi nasional.
Globalisasi ekonomi merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa. Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas- batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat.
Globalisasi ekonomi di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. Dalam menghadapi persaingan global yang semakin kuat, kelanjutan proses deregulasi merupakan hal yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.

B.       Kritik dan Saran

Globalisasi ekonomi yang saat ini sedang terjadi harus kita hadapi dengan persiapan yang matang. Persiapan itu datang dari pemerintah, pengembangan usaha dan peningkatan SDM yang baik sehingga tercipta sebuah sistem perekonomian yang kokoh agar perekonomian Indonesia tumbuh secara positif.
Pertumbuhan ekonomi yang ada harus seiring sejalan dengan adanya proteksi jati diri Negara. Sebab, Globalisasi dapat menghapuskan batasan budaya dan menghilangkan jati diri sebuah bangsa apabila bangsa tersebut ‘keblablasan’ dalam memberikan kebebasan ber-globalisasi.



DAFTAR PUSTAKA


Basri, Faisal, Perekonomian Indonesia menjelang abad XXI. Jakarta: Erlangga.
Djarab Hendarmin, dkk, Beberapa Pemikiran Memasuki Abad ke XXI.
E.Case, Karl, & Ray C.Fair. Principles of Economics, 8th edition. New Jersey: Pearson Education, Inc., 1999.
Hartono C.F.G, Sunaryati. Politik Hukum menuju Satu Sistem Hukum Nasional.
Lipsey, Richard G.,et all. Economics, 9th edition. Singapore: Harper Collins, 1990.
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi-ekonomi
www.google.com